AMBON,AT-Kuasa Hukum Koperasi Produsen Parusa Tanila Baru (PTB), Harkuna Litiloly bantah pernyataan salah satu anggota DPRD Buru M. Rum Suplestuny yang meragukan leggal standing Koperasi tersebut.
Keraguan Suplestuny mendapat sorotan tajam dari sang kuasa hukum Koperasi PTB. Menurut Harkuna, Koperasi ini telah memiliki leggal standing karena sudah berbadan hukum secara sah dengan nomor Kemenkumham -0002122.AH.01.29. tahun 2023.
Bahkan pendiriannya sudah sesuai undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambang mineral dan batu bara, yang kemudian diubah dengan UU nomor 3 tahun 2020 serta UU nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
Atas dasar itu, sehingga Koperasi PTB mengajukan permohonan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada Gubernur Maluku untuk memperoleh IPR di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang berlokasi di areal wilayah Gunung Botak dengan memenuhi persyaratan sesuai hukum.
"Adanya syarat-syarat inilah sehingga Koperasi PTB melalui Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 08062300674260003 telah menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada kami di atas lahan wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) gunung botak. Jadi kehadiran Koperasi ini sah dan leggal secara hukum. Bukan seperti yang disampaikan Suplestuny meragukan leggal standingnya," tegas Harkuna melalui siaran persnya, Jum'at (04/07/25).
Dijelaskan bahwa lokasi rencana kegiatan pertambangan emas dan mineral sudah sesuai tata ruang sebagaimana data pada aplikasi Kementrian ESDM MINERBA one map indonesia (MOMI).
Menurut dia, koordinat lokasi rencana kegiatan pertambangan emas di wilayah gunung botak sudah masuk di dalam kordinat WPR yang di tetapkan sebagaimana dalam surat Dinas ESDM Provinsi Maluku Nomor 500.10.26.7/73 perihal kesesuaian lokasi izin pertambangan rakyat.
Dimana Koperasi Produsen
PTB tanggal 18 Januari 2024, dengan titik koordinat 3024’.79”s dan 1270 3”2.68’e. Bahkan untuk lokasi WPR saat ini hanya jadikan sebagai lokasi pembangunan stock file.
"Kami telah menyurati Kadis PUPR Buru menyangkut keterangan rencana kota (KRK), sehubungan dengan tata ruang dan pemanfaatan lahan di suatu tempat terhadap aktivitas Koperasi sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Buru Nomor 19 tahun 2012," jelasnya.
Berdasarkan surat balasan Kadis PUPR Buru nomor 600.73/pupr-kb/skrk/vi/2025
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT-RW) untuk kepentingan Reklamasi di lokasi operasi Koperasi PTB, akan jadikan pembangunan stock file lahan pengolahan pemanfaatan limba B3, pasca penambangan ileggal selama 13 tahun lalu, yang berdampak pada pencemaran lingkungan akibat dari penggunaan bahan beracun merkuri dan sianida.
Koperasi PTB boleh melakukan pengolahan di luar wilayah WPR. Karena memiliki IPR sebagai dasar pengolahan. Sebab kegiatan yang dilakukan hanyalah reklamasi pembersihan lingkungan di wilayah atau areal yang akan di jadikan sebagai stock file.
"Kan di lokasi ini terdapat limbah B3 dan Kami hanya melakukan pengolahan, bukan pengolahan sedimen material yang di ambil dari lokasi WPR. Sehingga B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) maupun sedimen material tanah yang mengandung emas boleh diolah menggunakan Sianida. Karena kita mengantongi ijin lingkungan,"akui Harkuna.
Litiloly tegaskan, bahwa dalam rancangan operasi pengelolaan emas yang termuat dalam upaya pengolahan lingkungan hidup dan upaya pemanfaatan lingkungan hidup (UKL-UPL) dimana, bahan yang digunakan adalah non merkuri yaitu sianida dengan penambahan solution modifier berupa kapur, sodium, hidroksida.
Ini dilakukan, agar emas yang larut pada pregnant solution (pls) dapat dimasukan ke tahap adsorbs menggunakan karbon aktif dore bullion.
"Strategi pengolahan ini tidak bertentangan dengan undang-undang minerba maupun peraturan pemerintah lainnya, karena limba dari pengolahan tersebut akan di tata secara baik, dan dapat pertanggungjawabkan," tandasnya.
Ia menyebut, pihak Koperasi PTB sudah menyurati Komisi II DPRD Buru lewat Sekretariat Dewan disertai dengan dokumen pendukung baik IPR, UKL-UPL serta dokumen Izin pengolahan limab B3 dan lainya sebagai bukti.
"Kita tidak mungkin menyurati ke semua anggota DPRD. Kita surati ke Komisi yang membidangi pertambangan dan lingkungan. Jadi kalau ada anggota DPRD yang belum tau soal dokumen izin Koperasi kami, silahkan tanya saja ke Komisi II. Dan saya kira ini hanya miskomunikasi saja," ungkap Harkuna. (Wahab)
Dapatkan sekarang