Bantah Jadi Pemodal PETI, Bos Latahzan Tetap Diperiksa 
Area pertambangan emas di Gunung Botak, Kabupaten Buru
Admin
10 Mar 2023 00:47 WIT

Bantah Jadi Pemodal PETI, Bos Latahzan Tetap Diperiksa 

AMBON,AT.-Pemilik bengkel las Latahzan, Nurcholish menegaskan tidak terlibat sebagai pemodal pada Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Pulau Buru. Meski begitu, polisi tetap akan memeriksa Nurcholis.

Nama Nurcholis terungkap dari mulut 
Imran Safi Malla, satu dari lima tersangka PETI di Gunung Botak, Pulau Buru yang diciduk pada 26 Februari 2023 lalu. Nurcholis disebut-sebut tersangka sebagai penyandang dana atau pemodal untuk aktivitas PETI.

Ditemui Ambon Ekspres, Selasa (7/3) Nurcholis membantah tudingan tersebut.  "Kalau pemodal tidak. Saya hanya membantu Imran mencari alat berat (ekskavator),"tegas dia.

Dia menjelaskan, alat berat yang telah disita polisi sebagai barang bukti, disewa dari pengusaha bernama Engko di Passo, Kecamatan Baguala. Eksavator ini kemudian dikirim ke Gunung Botak pada 17 Februari 2023 lalu.

" Setelah dapat alat berat, Imran kemudian mengirim uang sewanya. Lalu saya bayar Rp 75 juta. Jadi kalau dibilang pemodal, itu tidak benar," ujarnya, lagi.

Kasubdit IV Ditkrimsus Polda Maluku, Kompol Andi Andi Zulkifli memastikan, pemeriksaan terhadap Nurcholis segera dilakukan." Sementara kita mau buat surat panggilan,"kata Andi kepada Ambon Ekspres via WA, Selasa (7/3).

Tangkap Lima Penambang

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku kembali menangkap dan memenjarakan lima  pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Gunung Botak, Kabupaten Buru. Polisi juga mengejar pemodal bisnis ilegal itu.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku, dan Satuan Reskrim Polres Pulau Buru, 26 Februari 2023 lalu, yang dipimpin langsung Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Andi Zulkifli, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Aditiya Bambang Sundawa. Para pelaku bernama Imran Safi Malla alias Imran, Muhammad Koko Ridwan alias Koko, Nugroho Sulistiyono alias Nugroho, Stenly Lerebulan Alias Stenly, dan Budi Riyadi alias Budi. 

Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor  : LP/A/16/II/2023/SPKT/Satreskrim/Polres Pulau Buru/Polda Maluku, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/08/II/RES.5.5./2023/Reskrim, dan Surat Perintah Tugas Nomor : SP. Gas /08/II/RES.5.5./2023/Reskrim, tertanggal 25 Februari 2023.

Dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara yang terjadi di lokasi tambang Sungai Anahoni Desa Kaiely, Kecamatan Teluk Kaiely, Buru dan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) yang berada di kawsan jalur B desa Persiapan Wamsait, Kecamatan Waelata menggunakan metode tong. Polisi juga menyita alat berat sebagai barang bukti. 

Setelah diamankan, lima pelaku digiring ke Polres Buru guna dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, penyidik akhirnya menetapkan mereka sebagai tersangka.  

"Iya, ada lima orang pelaku yang kita amankan, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam penjara Polres Buru," kata Direktur Reserse Kriminal Khususu (Dirkrimsus) Polda Maluku, Kombes (Pol) Harold Wilson Huwae saat ditemui Ambon Ekspres di kantornya, Kamis (2/3).

Selaian pelaku, mantan Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ini mengaku pihaknya juga mengamankan barang bukti, salah satunya alat berat." Kita juga akan mengusut penggunaan BBM yang digunakan untuk operasional alat berat itu sumber dari mana,"jelasnya.

Selain itu, polisi juga sementara menyelidiki pemodal dibalik penambangan emas ilegal di Pulau Buru yang  terdeteksi berada di Kota Ambon." Untuk pemodal, sementara lagi selidiki. Intinya semua yang terlibat akan kita tangkap dan kita proses hukum," demikian Harold. (ERM)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai
Lihat Juga