AMBON.AT -- Manajemen Bank Maluku Maluku Utara (BMMU) menyampaikan keterangan resmi terkait penyelidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon atas dugaan masalah pembayaran uang pengganti pakaian dinas tahun 2020 dan 2021.
Dalam pernyataannya, pihak Bank menegaskan komitmennya untuk bersikap terbuka dan kooperatif terhadap seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Pada prinsipnya, Bank Maluku Maluku Utara sangat menghormati setiap tindakan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ambon. Kami berupaya untuk selalu bersikap terbuka dan kooperatif terhadap setiap pemeriksaan yang dilakukan,” demikian keterangan resmi Bank yang diterima media ini, Kamis (23/10/25).
Manajemen BMMU menekankan bahwa selama ini, pengelolaan bank dilakukan dengan berpegang pada prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance) serta berdasarkan ketentuan perbankan yang berlaku.
Lebih lanjut, terkait dengan pembayaran uang pengganti pakaian dinas bagi pegawai dan pengurus, pihak bank menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
“Tindakan tersebut sama sekali tidak dilatarbelakangi oleh niat memperkaya diri sendiri ataupun orang lain. Pembayaran dilakukan dengan sejumlah pertimbangan yang dinilai rasional, karena masih berkaitan dengan hak-hak pegawai dan pengurus serta kepentingan corporate identity, yaitu menjaga penampilan profesional yang merepresentasikan citra perusahaan,” jelas pihak Bank.
Ditambahkan bahwa seluruh proses pembayaran dilakukan secara langsung ke rekening masing-masing pegawai dan pengurus, sehingga tidak ada ruang bagi praktik mark-up atau upaya mencari keuntungan pribadi.
Namun demikian, pihak Bank Maluku Maluku Utara belum dapat memberikan penjelasan lebih rinci terkait materi penyelidikan.
“Semua kebutuhan informasi dalam dugaan masalah ini telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Ambon melalui proses penyelidikan. Secara etis, tidak tepat bagi kami untuk menyampaikan lebih jauh kepada publik,” tulisnya.
Meski terdapat perbedaan pandangan antara pihak Bank dan penyelidik Kejaksaan mengenai persoalan ini, manajemen BMMU menegaskan tetap menghargai proses hukum yang berjalan.
“Kami menghormati perspektif penyelidik di Kejaksaan Negeri Ambon. Kami akan menjadikan hal ini sebagai pelajaran agar seluruh proses pengelolaan perusahaan ke depan dapat dilakukan secara lebih baik lagi,” tegasnya.
Bank Maluku Maluku Utara juga menyampaikan keterbukaannya terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, demi perbaikan kinerja dan tata kelola perusahaan.
“Perusahaan ini adalah aset daerah dan milik bersama masyarakat Maluku dan Maluku Utara. Sudah sepatutnya kita semua menjaga dan mengawal keberlanjutannya,”ungkapnya. (WHB)
Dapatkan sekarang