AMBON,AT-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon terus melakukan penyidikan untuk mengungkapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran rutin di Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon dan proyek pengadaan command center Pemkot Ambon tahun anggaran 2021 lalu.
Menurut Eka Palapia, Kasipidsus Kejari Ambon bahwa, pihaknya akan secepatnya mengumumkan tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Untuk tersangka baru akan diumumkan secepatnya. Jadi tunggu saja, " terang Eka kepada pewarta via telepon, Rabu (17/1).
Saat ini, lanjut Eka, rangkaian penyidikan masih dilakukan, termasuk menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari lembaga auditor.
“Kami masih tunggu hasil auditnya, tetap ada tersangka baru. Kami juga akan mengikuti perkembangan di persidangan, jadi lihat saja nanti, " pintanya menutup pembicaraan.
Sekadar tahu, di kasus ini, penyidik telah menetapkan Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon, Joy Rainier Adrianz beserta tiga rekannya sebagai tersangka sekaligus ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon pada, Kamis (30/11) lalu.
Tiga rekannya itu diantaranya, Charly Tomasoa selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kota Ambon sejak Mei 2022 hingga November 2023; HP selaku Kabid pada Dinas Kominfo dan juga sebagai Pokja Kominfo tahun 2021; dan pelaksana kegiatan, Yeremia Padang.
“Hari ini kami tim penyidik setelah melalui ekspos gelar perkara, tim penyidik telah mengusulkan kepada pimpinan dan sudah ditetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini. Masing-masing yang pertama, JRA selaku Kadis Kominfo dan Persandian Kota Ambon, serta selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), CT selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa sejak 2022 sampai November 2023, HP selaku Kabid pada Dinas Kominfo dan juga Pokjanya Kominfo tahun 2021, dan YT selaku pelaksana kegiatan pengadaan command center Kota Ambon Tahun 2021,” ungkap Kepala Kejari Ambon, Adrinsyah kepada wartawan di Aula lantai II Kantor Kejari Ambon.
Para tersangka, tutur Kajari, berdasarkan pertimbangan hukum diantaranya, ditakutkan tersangka akan melarikan diridiri, tersangka menghilangkan barang bukti dan ditakutkan tersangka mengulangi perbuatan pidana maka, keempat tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon.
"Kerugian negara berdasarkan tapsiran penyidik sementara kerugian mencapai Rp 500 juta lebih, " pungkasnya. (CAL)
Dapatkan sekarang