Minta Kekhususan Berdasarkan Karakteristik Wilayah
AMBON, AE.--Panitia Kerjan (Panja) Komisi II DPR Republik Indonesia mulai membahas delapan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang provinsi. Pemerintah Provinsi Maluku dan tim hukumnya turut memboboti RUU tersebut.
Keiikutsertaan Pemprov Maluku dalam rapat pembahasan RUU provinsi yang dipusatkan di ruang rapat Komisi II DPR-RI, Senin (27/3) itu atas surat Wakil Ketua DPR RI / KORPOLKAM Nomor BI.3849/LG.01.02/3/2023 tanggal 24 Maret 2023 terkait undangan Rapat Panja. Selain Maluku, pemerintah daerah tujuh provinsi lainnya, yakni Sumatera Utara, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah dan Bali juga diundang.
Rapat dilaksanakan guna mendapatkan masukan dari pemerintah daerah, dalam rangka penguatan dan pemerkayaan RUU masing-masing. Gubernur Maluku, Murad Ismail, menugaskan Sekda Maluku, Sadli Ie, dan Ketua Tim Hukum Gubernur Maluku Fahri Bachmid untuk menghadiri rapat tersebut, dengan didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Pelaksana Tugas Karo Hukum, Kepala Badan Pengelola Perbatasan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan.
Tim asistensi hukum Pemda Maluku yang diketuai Dr. Fahri Bachmid, SH, MH, Dr. Sherlock Lekipiouw SH MH dan Dr. Nasaruddin Umar, SH, MH juga ikut hadir.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia dalam arahan pembukaan menjelaskan, usulan RUU ini adalah hak inisiatif Komisi II dengan pertimbangan bahwa UU Pembentukan Provinsi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, sehingga komisi II ingin meletakkan dasar berdirinya sebuah provinsi secara benar.
Dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2023 ini terdapat 8 provinsi yang akan diselaraskan UU pembentukannya. Pasalnya, UU pembentukan delapan provinsi tersebut, saat ini masih berdasarkan pada UUD Sementara Tahun 1950, dan bukan berdasarkan pada UUD NRI Tahun 1945, termasuk UU Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku.
Sementara itu, Sekda Maluku atas nama Gubernur Maluku, menyampaikan beberapa poin masukan penting Pemda Provinsi Maluku terkait draft RUU Provinsi Maluku. Pertama, pada konsideran menimbang, Pemda Maluku mengusulkan tambahan 1 point baru, yaitu (b) bahwa pemberian otonomi daerah harus memperhatikan potensi daerah dalam berbagai bidang, kekayaan budaya, kearifan lokal, kondisi geografis dan demografis, serta tantangan dan dinamika masyarakat yang dihadapi dalam tataran lokal, nasional, dan internasional untuk mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat Provinsi Maluku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kedua, pada konsideran menimbang point c terdapat usulan tambahan narasi sehingga menjadi, bahwa pembangunan Provinsi Maluku diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah NKRI dengan memperhatikan karakteristik dan kekhususan wilayah Provinsi Maluku.
Ketiga, pada konsideran mengingat ditambahkan pasal 25 A UUD NRI Tahun 1945, sehingga selengkapnya menjadi : pasal 18, pasal 18A, pasal 18B ayat (2), pasal 20, pasal 21, pasal 22D ayat (2) dan pasal 25A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Keempat, pada pasal 3 ditambahkan ayat (2) yaitu : (2) daerah kabupaten/kota sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kecamatan dan kecamatan terdiri atas desa, kelurahan, dan/atau negeri, ratshap/ohoirat, ohoi/finua/fano atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,"kata Sekda dalam siaran pers yang diterima Ambon Ekspres, kemarin.
Pemprov Maluku juga menambahkan empat poin pada pasal 5 RUU Provinsi Maluku sesuai dengan karateristik kewilayahan Maluku. Pertama,
secara umum yaitu kawasan kepulauan, kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan taman nasional, kawasan lindung dan konservasi, dan kawasan strategis sebagai bagian dari potensi kewilayahan Provinsi Maluku.
Kedua, secara khusus yaitu, kawasan perairan laut dan pulau-pulau kecil, serta kawasan perbatasan negara dan pulau-pulau kecil terluar. Ketiga, potensi sumber daya alam berupa kelautan dan perikanan sebagai lumbung ikan nasional, pertanian terutama perkebunan rempah dan perkebunan lainnya, kehutanan, pertambangan, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, perdagangan, dan sumber daya alam lainnya yang berbasis kearifan lokal
Kemudian, keempat suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, kesatuan masyarakat hukum adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan. (TAB)
Dapatkan sekarang