AMBON,AT-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, dan Tim Penggerak PKK Kota Ambon, menggelar kegiatan nikah massal terhadap puluhan pasangan di Kota Ambon. Kegiatan tersebut berlangsung di aula Xaverius Ambon, kemarin.
Pejabat Walikota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena mengatakan, kegiatan nikah massal tersebut merupakan wujud kehadiran Pemerintah Kota dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk melayani masyarakat .
“Kita punya tanggungjawab untuk melayani mulai dari seseorang dilahirkan sampai meninggal dunia. Artinya kehadiran pemerintah sangat penting dalam kehidupan masyarakat,”kata dia, kepada wartawan seusai membuka kegiatan tersebut.
Menurutnya, kondisi Kota Ambon saat ini yang menjadi beban Pemerintah adalah belum mampu untuk melakukan pelayanan secara baik, komprehensif terhadap keberadaan warga Kota Ambon.
“Kenapa? bukan karena pemerintah tidak komprehensif tapi juga ada masyarakat yang acuh terhadap pribadi mereka untuk mengurus apa yang menjadi kewajiban mereka. Karena itu, kita harus mendata jumlah penduduk yang pasti karena berdampak kepada bantuan sosial yang diterima,” jelasnya.
Dijelaskan, dalam 2 tahun terakhir ini atas kerjasama dengan Kemenag Kota Ambon, pemerintah berupaya agar dapat pengakuan status pernikahannya.
“Kita sudah lakukan kegiatan ini untuk yang beragama Islam, dan hari ini kita lakukan untuk umat Kristiani agar dapat pengakuan perkawinannya. Sebab ini penting karena agar mereka bisa mendapatkan akta nikah serta bisa mengurus administrasi kependudukan mereka kedepannya,” terangnya.
Sementara itu, Ketua TP PKK Kota Ambon, Felicia Maria Wattimena mengungkapkan, dari 92 pasangan tersebut, sebanyak 23 pasangan berasal dari agama Katolik dan 69 pasangan dari agama Kristen Protestan.
"Sebelum melakukan pencatatan sipil, sebanyak 20 pasangan Kristen Protestan menjalani pemberkatan nikah kudus dari Pdt Alen Takaria di Gereja Imanuel, Karang Panjang," ujarnya.
Wattimena juha mengucapkan selamat kepada 92 pasangan yang sudah disahkan dalam negara, yang nantinya akan diberikan dokumen administrasi kependudukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dikatakan, pernikahan harus dilandasi dengan cinta dan kasih sayang, kesetiaan, ketulusan.
"Jika ada pasangan yang belum lengkap administrasi kependudukan, akan segera diurus kelengkapannya, sehingga pernikahan yang terjadi di masyarakat adalah pernikahan yang sah dalam agama, juga sah dalam hukum dan diakui oleh negara," tandasnya.
Ditempat yang sama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon, Hani Tamtelahitu mengatakan, bahwa, pasangan yang nikah capil hari ini mereka ada yang sudah usia lanjut, ada yang menikah gereja sudah 10 hingga 20 tahun tetapi belum menikah capil.
“Sehingga kami bersyukur bahwa dengan kegiatan ini yang merupakan inisiasi dari Penjabat Ketua Tim Penggerak PKK Kota Ambon, untuk melaksanakan kegiatan nikah massal ini dan merupakan program juga dari bagian Kesra. Jadi Dukcapil hanya membantu melaksanakan pencatatan perkawinan,” terangnya
Diakui, banyak kendala yang dihadapi namun Puji Tuhan melalui pengumpulan data krang lebih 3 bulan, acara perkawinan masal ini sudah bisa dilaksanakan.
“Karena masyarakat mau ikut, tapi untuk melengkapi data itu susah. Staf kami itu sampai harus ikut di gereja sampai ke rumah mereka. Dan puji Tuhan hari ini bisa 92 pasangan yang ikut dalam nikah massal ini. 23 agama Katolik dan 69 agama Protestan yang tersebar di lima kecamatan,” pungkasnya. (HA)
Dapatkan sekarang