DOBO, AT-Pemerkosaan terhadap anak kembali terjadi di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru. Kali ini dilakukan JL terhadap anak kandungnya.
JL, pria 42 tahun memerkosa A, 15 tahun yang merupakan anaknya pada Kamis 24 November 2022 sekitar puk 22.00 WIT. Saat itu korban sedang latihan perayaan natal di rumah warga lain di Dobo.
Tak lama kemudian, pelaku menelepon korban dan meminta dia kembali ke rumah. Setiba di rumah, korban masuk ke kamar pelaku sesuai arahan pelaku.
Korban melangkah masuk tanpa mencurigai apapun. Karena istrinya tidak berada di rumah, JL langsung menggoda dan memerkosa korban.
Setelah itu, JL menyuruh A pulang ke rumah ke tantenya. JL telah berulang kali melecehkan dan memerkosa putrinya sejak masih duduk di SD.
Perbuatan pria bejat itu diketahui istrinya. Namun, diselesaikan secara kekeluargaan. JL tidak bertobat, dan melakukan hal yang sama terhadap korban.
"Hingga ketahuan, dan pada 29 November 2022 pukul 10.30 WIT, anggota kami yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru telah berhasil menangkap pelaku,"kata Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai saat konferensi pers di Mapolres, Selasa (29/11).
Bachtiar mengatakan, motif pelaku hanya melampiaskan nafsu seksual. Pihaknya telah memeriksa korban dan saksi serta mengantongi visum dari RSUD Kepulauan Aru.
JL telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Perlindungan Anak.
"Ini terkait dengan UU Perlindungan Anak. Ancamannya mungkin ya 15 tahun,"kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru, IPTU Andy Ambrin. (UP)
Dapatkan sekarang