AMBON,AT-Penyidik Subdit IV Perlindunan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umun (Ditkrimum) Polda Maluku memeriksa Camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), RMM.
RMM diperiksa terkait laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kombes Andri Iskandar, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku yang dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
Kendati demikian, RMM, kata Dirkrimum diperiksa masih sebatas saksi, atas kasus asusila terhadap anak dibawah umur.
"Iya sudah diperiksa akhir pekan kemarin sebagai saksi," kata Andri melalui pesan WhatsApp, Sabtu (26/8).
Terpisah, AKBP Sulastri Sukidjang, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Maluku menjelaskan, selain pemeriksaan RMM, penyidik PPA juga melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi lain, yang diduga juga mengetahui kasus tersebut.
Kedua saksi diperiksa yakni inisil NY, pegawai kantor Camat Taniwel Timur, dan sopir keluarga berinisial MM. Terkait kemungkinan, RMM ditetapkan sebagai tersangka, mantan Wakapolres Maluku Tengah, enggan berkomentar lebar.
Intinya, Sulastri menegaskan laporan dugaan asusila dilakukan terduga pelaku, yakni RMM ini sudah dalam penanganan dan penyelidikan pihaknya.
"Nanti kita lihat, ikuti saja proses hukumnya. Intinya laporan kaksus ini sudah dalam penanganan kita. Kita professional dalam menangani perkara ini," tegas Sulastri.
Diketahui, RMM dilaporkan ke Polda Maluku pada Kamis 20 Juli 2023. Korbannya, seorang gadis remaja asal salah satu desa di Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh bagian Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.
Kemudian memintai keterangan korban. Korban juga sudah dibawa ke RS Bhayangkara untuk Visum et Repertum (VeR). Peristiwa kekerasan seksual ini terjadi memang sudah satu tahun lalu. Tepatnya, Sabtu, 9 Juli 2022 sekira pukul 14.30 WIT. Saat kejadian itu, korban baru berusia 16 tahun. Dia masih menuntut ilmu pada salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Trans Seram, Gunung Malintang Piru, Kecamatan Seram Barat, tepatnya di sekitar kawasan Gedung DPRD Kabupaten SBB. Saat itu, terlapor mencabuli serta menyetubuhi korban di dalam mobil pelaku.
Belum dipastikan mobil yang digunakan terlapor melakukan tindak pidana ini, adalah mobil pribadi atau mobil dinas Camat Taniwel Timur. Kepolisian masih terus mendalami dan mencari bukti.
Kronologis peristiwa ini, berawal saat terlapor mengajak korban untuk jalan-jalan ke Piru. Saat itu terlapor menjemput korban dengan mobil. Kemudian mereka menuju ke Piru. Saat dalam perjalanan, tiba-tiba korban merasa pusing dan hendak muntah. Kemudian terlapor memberikan sebatang rokok kepada korban. Katanya untuk mengatasi rasa pusing dan mual tersebut.
Namun saat menghisap rokok yang diberikan terlapor, tubuhnya malah menjadi lemas tak berdaya. Melihat kondisi korban yang tak berdaya, terlapor menghentikan kendaraanya di TKP sekitar gedung DPRD Kabupaten SBB. Terlapor mencari lokasi yang sunyi.
Kemudian terlapor melancarkan aksi bejatnya. Terlapor mencabuli korban. Bagian-bagian sensitif korban digerayangi terlapor. Tak puas mencabuli korban, terlapor kemudian melampiaskan nafsu syahwatnya. Di dalam mobil tersebut, terlapor menyetubuhi korban.
Puas menyetubuhi korban, terlapor kemudian memotret tubuh korban dalam keadaan telanjang. Ini dijadikan senjata bagi terlapor. Dia mengancam agar korban tidak boleh beberkan perbuatanya itu.
RMM mengancam akan memviralkan foto maupun video tubuh korban jika perbuatan bejatnya jadi konsumsi publik. Sekitar satu tahun peristiwa ini terpendam. Diduga korban selalu mendapat ancaman dari terlapor.
Kasus ini akhirnya terkuak. RMM dilaporkan ke Polda Maluku. Laporan ini sedang bergulir di Subdit PPA Ditreskrimum Polda Maluku.(ERM).
Dapatkan sekarang