AMBON,AT-Kasus dugaan penyelahgunaan terus bergulir di meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah (Malteng). Untuk mengetahui kerugian keuangan Negara yang ditimbulkan oleh kasus tersebut, tim Penyelidik Kejari Malteng telah menyurati Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah untuk mengaudit kasus tersebut. Hal ini disampaikan Plt Kasi Intel Kejari Maluku Tengah, Fitria Tuahuns saat dihubungi media ini, kemarin.
"Progresnya saat ini kami sudah menyurati Inspektorat Maluku untuk melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negera, “ ucap Fitria.
Menurutnya, sebelum melakukan penyelidikan lanjut atas kasus tersebut, maka nilai kerugian Negara harus diketahui terlebih dahulu. Sebab, tidak semua kasus korupsi yang dilaporkan harus ditindaklanjuti dengan penindakan.
Kata dia, apabila kerugian keuangan Negara yang ditimbulkan oleh perkara tersebut jauh lebih kecil dari biaya penanganan perkara, maka langkah strategisnya adalah terlapor harus mengembalikan uang negaranya. Sebaliknya jika kerugian Negaranya jauh lebih besar dari biaya penanganan perkara, maka langkah penindakan akan dibijaki oleh tim penyelidik.
“Ikuti aja prosesnya, kasus juga masih dalam penyelidikan sehingga belum bisa dibuka secara terang benerang. Jika ada info dari progress perkembangan perkara tersebut akan kami sampaikan,“ singkatnya.
Sebelumnya diberitakan, Dana Desa (DD) yang diterima Negeri Jerili, Kecamatan Teon Nila Serua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun anggaran 2021 dan 2022 sebesar Rp 2.600.000.000, namun dalam implementasi pengelolaan anggaran nya diduga di fiktifkan oleh , Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Jerili, Rudolf Philipus Pormes dan Sekretrisnya Noldy Pelmelay
Kasus ini dilaporkan ke kantor Kejari Malteng pada bulan Agustus 2023 lalu. Kedua Aparatur Pemerintahan Negeri Jerili itu dilaporkan oleh Eduard Ritiauw selaku tokoh masyarakat Negeri setempat karena penggunaan dana desa selama dua tahun anggaran tersebut tidak direalisasikan dalam sejumlah item program. Padahal dalam laporan pertanggungjawabannya, sejumlah item program ditungkan dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Dalam laporan aduan tersebut ada beberapa item program seperti penanggulangan darurat bencana alam dan mendesak yang dianggarkan sebesar Rp 50 juta, namun tidak pernah direalisasikan. Begitu juga dengan program pengadaan mesin tenun untuk kelompok usaha mikro kecil dan menengah sebesar Rp 10 juta dan belanja bentuan usaha sebesar Rp 7.735.000 juga difiktifkan.
Selain itu, untuk belanja modal peralatan mebeller dan aksesories ruangan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Penabur Ilmu di RT 05 sebesar Rp 10 .336.000 yang saat itu menggunakan dana silpa tahun anggaran 2020 tidak direalisasikan. Alhasil, peralatan tersebut disediakan oleh masyarakat melalui dana swadaya masyarakat dan Bantuan Operasional Sekolah (Bos).
Hal yang sama pada pembelanjaan barang konsumsi team relawan Covid-19 tahun 2021 untuk 18 orang selama satu, meskipun total anggaran sebesar Rp 46.450.000 sudah tertuang dalam laporan Rencana Anggaran Belanja (RAB) namun hingga pandemic berakhir tidak satupun barang direalisasikan.
Selanjutnya, sebut dia, pengadaan sarana dan prasarana Polindes yang berlokasi di RT 05 Negeri tersebut dianggarkan sebesar Rp 6.325.000 hingga saat ini disalahgunakan. Begitu juga dengan dana sebesar Rp 27.018.000 yang diperuntukan untuk pembangunan atau rehabilitasi peningkatan sumber air bersih milik Negeri tidak direalisasikan. (AKS)
Dapatkan sekarang