Audit Dana Hibah KONI Maluku, Kejati Didesak Gandeng BPKP
Ilustrasi Dana Hibah KONI.
FaizalLestaluhu
13 Jun 2023 12:01 WIT

Audit Dana Hibah KONI Maluku, Kejati Didesak Gandeng BPKP

AMBON, AE-- Penyelidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Pekan olahraga Nasional (PON) di Provinsi Papua yang mengalir ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku oleh kejaksaan Tinggi Maluku, sampai saat ini tidak ada kejelasan apapun.

Padahal, proses penyelidikan kasus itu, pihak kejaksaan Tinggi Maluku, telah memanggil beberapa pihak terkait guna mengumpulkan keterangan. Dan sudah disampaikan kepada pihak inspektorat provinsi Maluku melalui Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Namun, hasil APIP tersebut sampai saat ini belum juga diketahui. 

Pihak kejaksaan Tinggi Maluku, melalui Kepala seksi Penerangan Hukum dan Humas, Wahyudi Kareba, kepada Media ini Senin (12/6) mengatakan, sampai saat ini tim penyidik masih mempelajari laporan tersebut dan masih menunggu hasil APIP Inspektorat Provinsi Maluku.

"Tim masih mendalami laporannya, masih berproses" singkat Kareba.

Disinggung soal pihak-pihak mana saja yang sudah dimintai keterangan, berapa saksi yang sudah dipanggil serta langkah kejaksaan menggunakan pihak BPKP untuk menghitung kerugian negara, Kareba enggan berkomentar.

Sementara, kepala kejaksaan tinggi Maluku, Edward Kaban, pada 2022 lalu mengatakan,  kasus Dana hibah dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Maluku masih dilakukan penyelidikan pihak intelejen.

"Dana hibah KONI masih dalam penyelidikan intelejen. Kami sudah memanggil beberapa orang terkait pelaksanaan hibah itu, kemudian dipelajari dan mengumpulkan keterangan,” ungkap Kajati, Edward Kaban kepada wartawan di kantor Kejati Maluku, November, 2022 lalu.

Kajati juga mengaku, perkara tersebut sudah disampaikan kepada pihak Inspektorat Provinsi Maluku dalam hal ini Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Nantinya dari hasil penanganan kasus tersebut akan dipelajari lebih lanjut tergantung hasil pemeriksaan dari APIP Provinsi Maluku.

“Dari APIP kalau tentunya (penyimpangan) administrasi, maka itu adalah kewenangan dari APIP itu sendiri. Tapi apabila ada kerugian negara yang nyata, tentunya pihak intelejen akan memperdalam dan apabila hasil ekspose memiliki bukti kuat, maka akan kita serahkan dari Intel ke Pidsus. Dan Pidsus akan kaji lagi apakah bisa ditingkatkan ke penyidikan,” cetus Kajati.

Menanggapi itu, salah satu akademi hukum universitas Pattimura, Reimon Supusepa, meragukan audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi Maluku, dalam  membongkar Penyalahgunaan Dana Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua. Langkah Kejaksaan  Tinggi (Kejati) Maluku yang melibatkan inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern  Pemerintah (APIP) dalam mengaudit Penyalahgunaan Dana PON Papua yang mengalir ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku, dinilai sebagai langkah yang tidak tepat. 

Supusepa, menjelaskan, secara aturan  memang dibolehkan kejaksaan atau kepolisian menggandeng APIP guna mengaudit penyalahgunaan anggaran daerah, tetapi akan menimbulkan keraguan dari masyarakat kalau kasus dugaan 
korupsi ini akan dibuka secara objektif. 

APIP kata Reimon, merupakan organ dari jajaran  pemerintah Provinsi Maluku, karenanya sangat diragukan ebjektivitasnya dalam memberikan  hasil audit yang sesuai dengan fakta yang ditakutkan adanya intervensi yang membuat APIP  tidak leluasa mengeluarkan rekomendasi.

 “Selaku Akademisi, saya ragu. Sebab, APIP itu kan bagian dari pemerintah. Saya  pesimis kalau APIP akan bersikap objektif, jangan sampai justru ada tekanan dari internal  sendiri" ujar, Supusepa, kepada Ambon Ekspres, Senin. 

Menurutnya untuk  menjaga objektifitas hasil audit sebaiknya, Kejaksaan Tinggi Maluku menggandeng Badan  Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku untuk melakukan audit terhadap  kerugian negara dari penyalahgunaan dana PON tersebut. Selain bebas dari intervensi, BPKP  Maluku telah terbukti dalam mengungkapkan kerugian negara sehingga hasil audit dapat  dipertanggungjawabkan baik secara hukum maupun secara moral kepada masyarakat. Jelasnya.

Selanjutnya jika Kejati menggandeng APIP maka  indikasi kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah PON ini kemungkinan besar akan digiring sampai ke proses pelanggaran  administratif saja, sedangkan pelanggaran pidana dikesampingkan. 

“Justeru harus melalui BPKP  agar dalam laporan audit jika tidak ditemukan kerugian negara maka dapat dihentikan penyidikan,  sebab patut dicurigai karena anggaran cukup besar tetapi tidak linear dengan prestasi yang dicapai  di PON Papua, apalagi kemarin meninggalkan kesan buruk dengan pelayanan yang tidak baik. Itu  saja sudah ada indikasi kebocoran anggaran,” cetusnya. 

Diketahui anggaran dana hibah dari Dispora Maluku ke KONI Maluku tahun 2021 sebesar Rp17,240 miliar. Dana hibah tersebut mencuat lantaran diduga penggunaan dana tersebut tidak dipertanggungjawabkan dengan benar sebagaimana peruntukannya.

Anggaran tersebut diketahui dikucurkan pada masa kepemimpinan Tonny Pariela untuk mendukung pelaksanaan Pemusatan Latihan Daerah (Pelatda) dan mengikuti PON ke XX di Provinsi Papua.

Kasus itu sendiri mencuat setelah menjadi temuan hasil pemeriksaan pendahuluan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku pada akhir Tahun 2021. (YS)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai