AMBON, AE-- Penyelidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Pekan olahraga Nasional (PON) di Provinsi Papua yang mengalir ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku oleh kejaksaan Tinggi Maluku, sampai saat ini tidak ada kejelasan apapun.
Padahal, proses penyelidikan kasus itu, pihak kejaksaan Tinggi Maluku, telah memanggil beberapa pihak terkait guna mengumpulkan keterangan. Dan sudah disampaikan kepada pihak inspektorat provinsi Maluku melalui Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Namun, hasil APIP tersebut sampai saat ini belum juga diketahui.
Pihak kejaksaan Tinggi Maluku, melalui Kepala seksi Penerangan Hukum dan Humas, Wahyudi Kareba, kepada Media ini Senin (12/6) mengatakan, sampai saat ini tim penyidik masih mempelajari laporan tersebut dan masih menunggu hasil APIP Inspektorat Provinsi Maluku.
"Tim masih mendalami laporannya, masih berproses" singkat Kareba.
Disinggung soal pihak-pihak mana saja yang sudah dimintai keterangan, berapa saksi yang sudah dipanggil serta langkah kejaksaan menggunakan pihak BPKP untuk menghitung kerugian negara, Kareba enggan berkomentar.
Sementara, kepala kejaksaan tinggi Maluku, Edward Kaban, pada 2022 lalu mengatakan, kasus Dana hibah dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Maluku masih dilakukan penyelidikan pihak intelejen.
"Dana hibah KONI masih dalam penyelidikan intelejen. Kami sudah memanggil beberapa orang terkait pelaksanaan hibah itu, kemudian dipelajari dan mengumpulkan keterangan,” ungkap Kajati, Edward Kaban kepada wartawan di kantor Kejati Maluku, November, 2022 lalu.
Kajati juga mengaku, perkara tersebut sudah disampaikan kepada pihak Inspektorat Provinsi Maluku dalam hal ini Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Nantinya dari hasil penanganan kasus tersebut akan dipelajari lebih lanjut tergantung hasil pemeriksaan dari APIP Provinsi Maluku.
“Dari APIP kalau tentunya (penyimpangan) administrasi, maka itu adalah kewenangan dari APIP itu sendiri. Tapi apabila ada kerugian negara yang nyata, tentunya pihak intelejen akan memperdalam dan apabila hasil ekspose memiliki bukti kuat, maka akan kita serahkan dari Intel ke Pidsus. Dan Pidsus akan kaji lagi apakah bisa ditingkatkan ke penyidikan,” cetus Kajati.
Menanggapi itu, salah satu akademi hukum universitas Pattimura, Reimon Supusepa, meragukan audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi Maluku, dalam membongkar Penyalahgunaan Dana Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua. Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku yang melibatkan inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mengaudit Penyalahgunaan Dana PON Papua yang mengalir ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku, dinilai sebagai langkah yang tidak tepat.
Supusepa, menjelaskan, secara aturan memang dibolehkan kejaksaan atau kepolisian menggandeng APIP guna mengaudit penyalahgunaan anggaran daerah, tetapi akan menimbulkan keraguan dari masyarakat kalau kasus dugaan
korupsi ini akan dibuka secara objektif.
APIP kata Reimon, merupakan organ dari jajaran pemerintah Provinsi Maluku, karenanya sangat diragukan ebjektivitasnya dalam memberikan hasil audit yang sesuai dengan fakta yang ditakutkan adanya intervensi yang membuat APIP tidak leluasa mengeluarkan rekomendasi.
“Selaku Akademisi, saya ragu. Sebab, APIP itu kan bagian dari pemerintah. Saya pesimis kalau APIP akan bersikap objektif, jangan sampai justru ada tekanan dari internal sendiri" ujar, Supusepa, kepada Ambon Ekspres, Senin.
Menurutnya untuk menjaga objektifitas hasil audit sebaiknya, Kejaksaan Tinggi Maluku menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku untuk melakukan audit terhadap kerugian negara dari penyalahgunaan dana PON tersebut. Selain bebas dari intervensi, BPKP Maluku telah terbukti dalam mengungkapkan kerugian negara sehingga hasil audit dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum maupun secara moral kepada masyarakat. Jelasnya.
Selanjutnya jika Kejati menggandeng APIP maka indikasi kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah PON ini kemungkinan besar akan digiring sampai ke proses pelanggaran administratif saja, sedangkan pelanggaran pidana dikesampingkan.
“Justeru harus melalui BPKP agar dalam laporan audit jika tidak ditemukan kerugian negara maka dapat dihentikan penyidikan, sebab patut dicurigai karena anggaran cukup besar tetapi tidak linear dengan prestasi yang dicapai di PON Papua, apalagi kemarin meninggalkan kesan buruk dengan pelayanan yang tidak baik. Itu saja sudah ada indikasi kebocoran anggaran,” cetusnya.
Diketahui anggaran dana hibah dari Dispora Maluku ke KONI Maluku tahun 2021 sebesar Rp17,240 miliar. Dana hibah tersebut mencuat lantaran diduga penggunaan dana tersebut tidak dipertanggungjawabkan dengan benar sebagaimana peruntukannya.
Anggaran tersebut diketahui dikucurkan pada masa kepemimpinan Tonny Pariela untuk mendukung pelaksanaan Pemusatan Latihan Daerah (Pelatda) dan mengikuti PON ke XX di Provinsi Papua.
Kasus itu sendiri mencuat setelah menjadi temuan hasil pemeriksaan pendahuluan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku pada akhir Tahun 2021. (YS)
Dapatkan sekarang