MASOHI, AT. – Kebijakan persyaratan dalam program Kredit Usaha Mikro (KUM) Tanpa Agunan dengan subsidi bunga 100 persen di Kabupaten Maluku Tengah dinilai kaku saat dijalankan.
Pasalnya, ketentuan yang mensyaratkan calon debitur tidak memiliki pinjaman berjalan pada bank atau lembaga keuangan lain dinilai berpotensi menyulitkan pelaku UMKM yang telah lebih dulu menjalankan usahanya.
Anggota Tim Kampanye, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Walang Keadilan Maluku, Saiful, mengatakan kondisi tersebut perlu dievaluasi karena sebagian masyarakat justru telah memiliki kredit di lembaga keuangan lain sebelum program KUM diluncurkan.
Menurut dia, kondisi ekonomi daerah yang masih terbatas dalam menyediakan lapangan kerja sektor formal membuat sebagian masyarakat memilih mengakses pembiayaan perbankan untuk membangun dan mempertahankan usaha.
“Kondisi ekonomi Maluku Tengah yang minim lapangan kerja sektor formal telah memaksa warga mengambil kredit di bank lain jauh-jauh hari untuk mendirikan usaha demi bertahan hidup,” kata Saiful. Kamis (17/9/2026).
Ia menilai, ketika program KUM diluncurkan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah bersama Bank Maluku-Malut Cabang Masohi, sebagian pelaku usaha yang sebenarnya telah menjalankan kegiatan usaha secara riil justru berpotensi gugur pada tahap verifikasi karena masih memiliki kontrak kredit aktif.
Kondisi tersebut, lanjut Saiful, perlu mendapat perhatian serius agar kebijakan subsidi bunga tidak justru menjauhkan pelaku UMKM yang benar-benar membutuhkan dukungan permodalan.
Waspadai Kredit Silang
Saiful mengingatkan adanya potensi munculnya praktik “kredit silang” atau pinjam nama apabila persyaratan administrasi diterapkan terlalu kaku.
Dalam skema tersebut, pelaku usaha yang memiliki kredit aktif berpotensi menggunakan identitas kerabat atau pihak lain yang tidak tercatat memiliki pinjaman untuk mengakses program KUM.
“Ketika pelaku usaha riil terhambat oleh persyaratan administrasi, selalu ada risiko munculnya jalan pintas seperti pinjam nama. Ini yang harus diantisipasi sejak awal,” jelasnya.
Selain kredit silang, mekanisme penyaluran tanpa agunan tambahan juga dinilai perlu diimbangi dengan verifikasi usaha yang kuat. Sebab, kelemahan validasi di lapangan berpotensi dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan membuat profil usaha yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Seorang pelaku UMKM di Maluku Tengah juga mengkhawatirkan kemungkinan munculnya debitur yang secara administratif memenuhi persyaratan, tetapi tidak memiliki aktivitas usaha yang nyata.
“Kalau aturan tidak dievaluasi, kita khawatir dana subsidi justru tidak tepat sasaran. Pengusaha yang benar-benar menjalankan usaha bisa tersisih, sementara usaha yang hanya ada di atas kertas justru mendapatkan pembiayaan,” katanya.
Minta Validasi Lapangan
Saiful mendesak Dinas Koperasi dan UKM Maluku Tengah bersama Bank Maluku-Malut tidak hanya mengandalkan pemeriksaan dokumen dalam proses verifikasi calon penerima KUM.
Menurutnya, verifikasi harus dilakukan secara faktual melalui pengecekan langsung ke lokasi usaha untuk memastikan keberadaan, aktivitas dan kondisi usaha calon debitur.
“Jangan hanya melihat apakah seseorang memiliki kredit atau tidak. Yang paling penting adalah memastikan apakah usahanya benar-benar ada, berjalan dan membutuhkan dukungan permodalan,” tegas Saiful.
Ia juga meminta Pemkab Maluku Tengah mempertimbangkan skema pengalihan atau take-over kredit bagi pelaku UMKM yang telah memiliki pinjaman sebelumnya.
Skema tersebut, kata dia, dapat menjadi salah satu alternatif agar pelaku usaha yang secara ekonomi layak namun masih terikat kredit lama tetap memiliki kesempatan memperoleh manfaat subsidi bunga pemerintah secara legal dan terukur.
“Pemda perlu memikirkan skema pengalihan kredit yang legal dan transparan. Dengan begitu, pengusaha asli yang sudah memiliki utang untuk modal usaha tidak otomatis kehilangan kesempatan hanya karena mengambil kredit sebelum program KUM berjalan,” ujarnya.
Program KUM diharapkan tidak sekadar menjadi instrumen penyaluran pembiayaan, tetapi benar-benar mampu memperkuat usaha masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Karena itu, evaluasi terhadap persyaratan, mekanisme verifikasi serta pola pengawasan dinilai penting untuk memastikan subsidi pemerintah diterima pelaku usaha yang benar-benar menjalankan aktivitas ekonomi di lapangan, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan program. (AJ).
Dapatkan sekarang