FaizalLestaluhu
12 Jun 2023 10:22 WIT

Aston Nilai Usulan Fredy Sebagai Raja Wassu Cacat Hukum

AMBON,AT- Pengusulan Theos Fredy Salakory, sebagai calon Raja Negeri Wassu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) menggantikan almarhum, Rafael Salakory, dinilai cacat hukum.

Dalam proses pengusulan Theos Fredy Salakory, sebagai calon raja negeri Wassu oleh badan Saniri sesuai hasil musyawarah dari mata rumah parentah, sebagian besar dari 39 orang dari mata rumah parentah mengusulkan Fredy dari perempuan yang sudah menikah, dan tak memiliki hak pilih lagi. 

"Kenapa cacat hukum, karena dari 39 orang dari mata rumah parentah yang memberikan rekomendasi sebagian besar perempuan- perempuan yang memang sudah kawin (menikah) keluar dan tidak punya hak lagi. Nah, masalah ini harus di ketahui Camat," ungkap Aston Salakory, sala satu warga Wassu saat menyambangi Graha Ambon Ekspres, Sabtu (10/6).

Kemudian persoalan lain, lanjut Aston, ada juga masalah hukum, dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2019 yang saat ini tengah bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Masohi. Saat itu Theos Fredy Salakory, selaku Sekretaris Negeri sampai saat ini.

"Dan kasusnya sementara di buka, karena hasil audit Inspektorat itu ada terdapat Rp 87 juta penggunaan anggaran yang tidak bisa di pertanggung jawabkan. Ini juga masalah," ucap Aston. 

"Kemudian, masalah lainnya Fredy ini masih berstatus Sekretaris Negeri Wassu. Seharusnya, setelah pengusulan nama ke Bupati itu, Dia sudah harus mundur dari jabatan Sekretaris. Karena dikuatirkan, sia juga akan menggunakan fasilita negeri, fasiltas negara untuk proses ini (sebagai raja). Ini harus menjadi catatan untuk Pemda Malteng," sambungnya. 

Dalam pengusulan nama pengganti almarhum, Rafael Salakory, ada Dua nama calon diusulkan, selain Fredy ada nama Latua Salakory sama-sama dari mata rumah parentah.
Bahkan berkas, atau dokumen usulan itu telah diterima Pejabat Bupati Malteng, Mohammad Marasabessy, dan tembusan ke jajaran terkait.

"Maka harus ada proses demokrasi disitu. Harus berjalan secara normatif. Karena ada dua nama calon yang di usulkan dari mata rumah parentah yang sama," kata Aston.

Penegasan Aston ini, di karenakan informasi beredar di masyarakat negeri Wassu, Fredy akan dilantik sebagai Raja. Kata dia, Pejabat Bupati Malteng, memerihtahkan Camat Pulau Haruku, Aly Latuconsina, agar bertindak sebagai mediator mempertemukan Kedua calon guna mencari jalan keluar.

"Dan, di tanggal 6 Juni kemarin sudah ada pertemuan mediasi. Pertemuan di Kantor Camat di Negeri Pelauw, dan pak Camat sebagai mediator," kata Aston.

" Beliau harusnya menjadi mediator, tetapi malah mempersoalkan proses pengusulan nama calon dari mata rumah parentah. Beliau terkesan bertindak seperti hakim atau polisi. Menanyakan tentang kesalahan- keselahan. Itu kan proses internal mata rumah parentah, seharusnya beliau menjadi penengah menyelesaikan masalah ini," katanya.

Dikarenakan, dalam pertemuan itu, Camat mempersoalkan proses pengusulkan nama Latua Salakory sebagai calon raja negeri Wassu, yang juga memiliki hak yang sama dengan Fredy dari mata rumah parentah yang sama.

"Makanya, dari pihak Latua Salakory Walk Out dari pertemuan mediasi itu," kata Aston.

Aston juga menyebut, Camat juga mempersoalkan Peraturan Negeri (Perneg) Negeri Wassu, Nomor 1 Tahun 2014 tentang mata rumah parentah, dimana dalam Pasal 5 (e) mengatur tentang usia calon raja, 25 sampai dengan 60 tahun.

"Dan tahun 2019, Perneg Nomo 1 tahun 2014 ini telah di revisi. Saat itu penjabat kepala Pemerintah negeri adalah Marthina Pattirajawane, dan perubahan itu tidak ada lagi usia maksimal," tegas Aston.

Olehnya, Aston, menyaran agar Pemda Malteng, dan Camat Kecamatan Pulau Haruku agar jeli dalam melihat persoalan yang terjadi saat ini di negeri Wassu.(ERM)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai