Aplikasi Sirekap  Error, Pleno PPK Ditunda
Ketua PPK Kecamatan Namrole, Sadila Booy. ---Edy/AT.
FaizalLestaluhu
19 Feb 2024 21:28 WIT

Aplikasi Sirekap  Error, Pleno PPK Ditunda

NAMROLE,AT-Rencana pleno perhitungan suara hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan  Wakil Presiden, DPR-RI, DPD- RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten kota  akhirnya  ditunda pelaksanaanya. 

Penundaan ini lantaran aplikasi Sirekap milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat mengalami ganguan atau error. Penundaan  dilakukan setelah koordinasi dibangun  PPK kecamatan  dengan KPU Kabupaten Buru Selatan.

“Jadi sesuai dengan hasil koordinasi yang kita bangun dengan KPU Buru Selatan, pleno perhitungan suara  hasil pemilu untuk sementara ditunda pelaksanaannya hingga Selasa  20 Pebrurai 2024 (hari ini), karena sistim aplikasi Sirekap milik KPU Pusat eror,” beber  ketua PPK Kecamatan Namrole, Sadila Booy kepada pers  di Kota Namrole Minggu (18/2).   

Penundaan ini, kata Booy, bukan terjadi di PPK kecamatan Namrole saja, tetapi untuk  seluruh kecamatan yang ada di dalam wilayah Republik Indonesia.

“Bukan terjadi untuk PPK Namrole saja, tetapi seluruh Indonesia, karena adanya ganguan  aplikasi Sirekap,” ungkapnya.

Booy menuturkan, sesuai jadwal   dalam tahapan pemilu, serta PKPU Nomor 5 tahun 2024, pelaksanaan  pleno di tingkat PPK sudah harus berjalan Kamis  (15/2)   atau sehari setelah proses pemungutan suara dilakukan.  Hanya saja,  pleno di PKK kecamatan Namrole  baru dibuka pada Sabtu (17/2)   

“Kita di PPK Namrole  baru buka  Pleno Sabtu (17/2) dan langsung  diskorsing. Recananya hari ini Minggu (18/2) kita akan melanjutkan pleno perhitungan suara di tingkat kecamatan,” terangnya.  

Namun,  kata Booy,  pleno harus di tunda lantaran terjadi gangguan jaringan di aplikasi Sirekap  tersebut.  Kita langsung berkoordinasi dengan KPU Buru Selatan, ternyata aplikasi Sirekap  eror sehingga di tunda hingga 20 Pebruari.

“Kita baru mendengar malam dan kita tunda hingga  20 Februari untuk melakukan Pleno guna menghitung suara hasil pemilu dari 17 desa 71 TPS dalam wilayah kecamatan Namrole,” pungkasnya.

Booy menambahkan, pihaknya bersama teman-teman PPK siap melaksanakan tugas pleno bila sistem aplikasi Sirekap milik KPU jika sudah bisa digunakan.

“Intinya kita siapa  untuk melakukan tugas ini. Karena ini sudah menjadi tanggungjawab kita selaku penyelenggara Pemilu  di tingkat  kecamatan,” tutupnya.  (Edy) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai