AMBON,AT-DPRD Maluku menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan bersama Pemerintah Provinsi, terhadap dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Maluku 2024, Selasa (28/11) kemarin.
Penandatanganan yang dilakukan oleh Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno, dan para unsur pimpinan dewan itu, dihadiri anggota DPRD Provinsi Maluku, Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekda beserta pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi, pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Swasta, dan unsur terkait lainnya.
Wagub saat menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Maluku 2024 mengatakan, pendapatan daerah pada APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2024, direncanakan sebesar Rp 3,199 triliun.
Angka itu, kata Orno, lebih tinggi dibandingkan tahun 2023 yang nomonalnya sebesar Rp 3,145 triliun atau terjadi kenaikan sebesar Rp 54,320 miliar atau 1,73 Persen.
Kenaikan rencana pendapatan tersebut, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 757,451 miliar atau bertambah Rp. 11,567 miliar dari tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 745,884 miliar.
“Atau naik 1,55 persen,”ujarnya.
Kemudian, pendapatan transfer direncnaakan sebesar Rp. 2,441 triliun atau bertambah Rp. 42,753 miliar dari tahun anggaran 2023, sebesar Rp. 2,399 triliun atau naik 1,78 persen.
“Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar Rp. 420 juta tidak mengalami perubahan,”ungkap mantan Bupati Maluku Barat Daya ini.
“Belanja daerah pada tahun anggaran 2024 juga, direncanakan sebesar Rp. 3,177 triliun lebih tinggi dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp. 3,159 triliun, atau terjadi kenaikan sebesar Rp. 17,825 miliar atau 0,56 persen,” sambungnya.
Dari gambaran Rencana Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 3,199 triliun, ia mengatakan, jika diperhadapkan dengan Rencana Belanja Daerah 2024 sebesar Rp. 3,177 triliun, maka terdapat surplus sebesar Rp. 21,888 miliar.
Selanjutnya untuk pembiayaan daerah, yang merupakan transaksi keuangan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran, dapat digambarkan dengan beberapa sisi.
Pertama, pada sisi pembiayaan yang merupakan penerimaan daerah, direncanakan sebesar Rp. 114,783 miliar dan kedua, pembiayaan yang merupakan pengeluaran daerah direncanakan sebesar Rp. 136,672 miliar.
“Dari uraian pembiayaan daerah tersebut, terangnya, maka terdapat defisit pembiayaan netto sebesar Rp 21,888 miliar. Dengan demikian maka surplus pada rancangan peraturan daerah tentang APBD Maluku tahun anggaran 2024 sebesar Rp 21,888 miliar dapat menutupi defisit pembiayaan netto sebesar Rp 21,888 miliar, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran 2024 menjadi nihil,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, KUA serta PPAS APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2024, yang telah disepakati bersama akan menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Peraturan Daerah tentang APBD tahun depan.
“Sebab direncanakan dalam waktu dekat ini dapat disampaikan kepada dewan yang terhormat untuk dibahas dan disetujui bersama, untuk selanjutnya akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tutupnya.
Selanjutnya Orno menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku tentang APBD Tahun Anggaran 2024, beserta nota keuangannya kepada DPRD, untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan bersama. (Nal)
Dapatkan sekarang