Antisipasi Pelanggaran Pilkada, Gakkumdu Bursel Gelar Rakor Bersama Panwaslu
Nikson Nurlatu,
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian. Sengketa ( Kordiv) P3S Bawaslu Kabupaten Buru Selatan saat membuka kegiatan Rakor Gakumdu di Grand Alfris Hotel Kamis (8/8) kemarin.--Edy/AT.
FaizalLestaluhu
09 Aug 2024 07:02 WIT

Antisipasi Pelanggaran Pilkada, Gakkumdu Bursel Gelar Rakor Bersama Panwaslu

NAMROLE,AT-Menghadapi  pemilihan kepala daerah gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan bupati dan wakil bupati 27 November Tahun 2024 mendatang, Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Buru Selatan melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat  kecamatan se-Kabupaten Buru Selatan. 

Rakor yang  dilaksanakan  Golden Alfris Hotel  Namrole Kamis (8/8) itu  dihadiri Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kodiv P3S) Bawaslu Buru Selatan, Nikson Nurlatu.

Nurlatu dalam sambutanya saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, Rakor ini bertujuan untuk mentransfer pengetahuan dari Anggota Gakkumdu kepada Panwaslu agar bisa menerima laporan dan temuan pada tahapan pemilihan yang sedang dilaksanakan.

"Rakor ini sangat penting, karena bisa mendapatkan masukan terkait  tindakan pengawasan, pengananan serta penyelesaian masalah yang terjadi saat penyelengaraan tahapan Pilkada yang saat ini sedang berlangsung. Ini juga sebagai antisipasi pelanggaraan saat Pilkada berlangsung," ungkapnya.

Selain itu, tutur dia, untuk mengindari bebagai pelanggaran saat Pilkada, maka diperlukan koordinasi dan kerjasama dan kesepahaman terkait dengan regulasi dalam penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan Pilkada.

"Di Gakumdu ini kan ada dari Kejaksaan, dan juga dari kepolisian. Kita butuh kesepahaman dalam menyelesaikan berbagai persoalan terkait dengan pelanggaran  Pilkada ," tutur Nurlatu mengakhiri sambutan. 

Sementara itu, Kasatreskirm Polres Buru Selatan IPTU. Yefta. M. Malasa, dan Kasipidum Kejaksaan Negeri Buru, Andi Abdurrozzak Rifan Adha, S.H. sebagai narasumber,  dalam rakor tersebut menjelaskan, untuk menghindari terjadinya pelanggaran Pilkada maka dibutuhkan  proses kerja sama dan kesepahaman terkait regulasi  pemilihan umum dan Pileg  Tahun 2024. Sebab pada pemilihan umum,  waktu penanganan pelanggaran sangat berbeda dengan waktu penanganan pada tahapan Pilkada.

"Dimana pada tahapan pemilu waktu penanganan pelanggaran sangat lama yakni tujuh hari tambah tujuh hari (7+7 hari), sedangkan pada Pilkada serentak 2024 berdasarkan ketentuan Peraturan Bawaslu waktu penanganan hanya tiga hari tambah dua hari (3+2)," jelasnya. 

"Olehnya itu, kerja sama dan upaya pencegahan sangat diutamakan," kunci keduanya.

Kegiatan ini juga turut di hadiri Sekertaris Bawaslu Kabupaten Buru Selatan, Supardi Salamun.(Edy) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai