Aniaya Istri, Asisten II Pemda KKT Dijebloskan ke Penjara
Ilustrasi
Admin
13 Apr 2022 23:10 WIT

Aniaya Istri, Asisten II Pemda KKT Dijebloskan ke Penjara

SAUMLAKI, AT- Terpidana penganiayaan Josef James Kelwulan alias Pak Buce, akhirnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) untuk menjalani pidana penjara selama dua bulan. Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor : 23/Pid.Sus/2021/PN Sml  tanggal 17 februari 2022.

Pelaksana harian (Plh) Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) KKT Bambang Irawan, yang dikonfirmasi media ini terkait penahanan Josef yang merupakan Asisten II Setda KKT ini, membenarkan informasi tersebut. Eksekusi dilakulan pada 4 April oleh jaksa eksekutor.  "Iya, terpidana sudah ditahan kemarin," singkatnya. 

Untuk diketahui, salah satu amar dalam putusan tersebut juga menyebutkan "menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa. Artinya, terpidana dimasukan ke dalam Lapas Saumlaki untuk menjalani pidana penjara selama dua bulan  dikurangi masa penahanan

Berjuang Mendapatkan Keadilan

Terkait putusan ini, isteri terpidana, Ririn menyatakan putusan tiga bulan penjara oleh hakim sangat tidak adil. Pasalnya, jelas-jelas bukti berupa hasil visum maupun saksi-saksi juga membenarkan hal itu. 

Lebih sedih lagi, perjuangan untuk mendapat keadilan selama kurun waktu 2,5 tahun. Perjuangan tersebut tidak mudah, karena harus menghadap Kapolda Maluku hingga Komnas HAM. 

"Saya merasa seakan-akan UU perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak berlaku. Saya dipukul bukan di dalam kamar, tetapi di depan umum kantor bupati. Akibat dari pemukulan itu, mata sebelah kiri saya tidak sempurna lagi, penglihatan juga kabur," ujarnya sedih. 

Kejadian pemukulan itu pada 31 Juli 2019 silam. Bermula saat suaminya menderita sakit dan dirawat oleh Ririn selama tiga bulan. 

Ketika sembuh, suaminya memilih pisah rumah. Ririn sempat mengambil beberapa barang pribadi milik terpidana dengan cara merusak pintu kamar.

Ririn yang tinggal bersama anaknya yang SD, 
merasa tidak nyaman. Ia pun mendatangi kantor suaminya pada 31Juli untuk
meminta kunci pintu belakang rumah. 

"Saya lapor ke sesprinya beliau untuk sampaikan maksud kedatangan saya untuk mengambil kunci dapur. Suami keluar dari ruang kerjanya langsung pukul saya. Pandangan saya langsung kabur dan hampir pingsan saking sakitnya," ungkap Ririn. 

Dua tahun lebih dirinya berjuang untuk mendapat keadilan. Masih terpatri jelas dalam ingatannya, ketika petugas di Polres KKT yang memeriksa kasus ini, dengan entengnya menyampaikan bahwa berkas-berkas laporan yang dibawakan Ririn maupun keterangan para saksi telah kadaluarsa. 

"Kalau waktu itu saya tidak laporkan ke pak Kapolda dan Komnas HAM, mungkin sampai hari ini kasus itu tak kunjung ada muaranya," sesal dia. (SAY)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai
Lihat Juga