AMBON, AT.--Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dan masyarakat menggelar napak tilas Nen Dit Sakmas, perempuan pencetus hukum adat Kei Lar Vul Ngabal di Kei. Kegiatan ini merupakan cara masyarakat Kei menjaga adat dan menghormati perempuan.
"Sebagai orang Kei, tentunya sangat menjunjung tinggi hukum adat Lar Vul Ngabal yang telah menjadi pedoman sebelum lahirnya undang-undang positif.
Kehadiran hukum adat Lar Vul Ngabal yang melahirkan 7 pasal tidak pernah bertentangan dengan agama mana pun bahkan negara hingga saat ini,"kata Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun dalam sambutanya pada peringatan puncak hari Nen Dit Sakmas yang berlangsung di makam Nen Dit Sakmas Rabu (7/9).
Dalam kesempatan itu, Bupati Hanubun mengupamakan jika DPR membahas undang-undang atau DPRD membahas satu peraturan daerah (Perda), tentunya mengeluarkan berapa biaya. Sementara Nen Dit Sakmas yang membawah serta menetapkan 7 pasal hukum adat Lar Vul Ngabal tidak pernah meminta imbal sedikit pun.
Salah satu pasal yang cukup berpengaruh pada kehidupan masyarakat Kei, adalah "Hira Ni Fo Ini, It Did Fo It Did (milik orang adalah milik orang, milik kita adalah milik kita)".
Menariknya lagi, 3 pasal di antaranya mengatur tentang kedudukan kaum perempuan. "Aturan itu berlaku hingga sekarang dimana perempuan Kei sangat dihargai posisinya,"ungkap Hanubun.
Menurut Hanubun, sejarah Nen Dit Sakmas harus terus diceritakan turun-temurun kepada anak cucu. Olehnya itu, ia mengajak semua yang memiliki cerita perjalanan Nen Dit Sakmas untuk menceritakan secara terbuka.
"Mari kita duduk lalu ceritakan sehingga tidak terjadi beda presepsi. Lebih baik kita buat daripada tidak sama sekali. Kalau bukan sekarang kapan lagi, kalau bukan kita siapa lagi,"tegasnya.
Menurut bupati sekaligus pengusaha ini, hukum adat Lar Vul Ngabal akan hanya sebatas cerita legenda, bila tidak pernah ditunjukkan kepada orang lain. Untuk itu, ia menghimbau agar peringatain ini bukan hanya serimonial belaka.
"Melainkan harus ada maknanya, karena salah satu keinginan kuat untuk terus maju menjadi bupati adalah guna memperjuangkan hukum adat Lar Vul Ngabal dan kini tercapai,"pungkasnya. (SR)
Dapatkan sekarang