NAMROLE,AT-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) mengingatkan anggota DPRD yang ikut terlibat sebagai juru Kampanye (Jurkam) pasangan calon Kepala daerah wakil kepala daerah harus cuti.
Hal ini sesuai ketentuan pasal 148 ayat 1 dan 2 Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah menyebutkan, DPRD Provinsi, Kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Untuk melaksanakan kampanye, semua pejabat negara termasuk di dalamnya anggota DPRD wajib mengantongi izin cuti.
"Di point 2 pasal tersebut mengisyaratkan kalau posisi anggota DPRD adalah pejabat negara. Oleh karena itu dalam melaksanakan kampanye harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara/daerah," kata Ketua Bawaslu Buru Selatan, Robo Souwakil kepada Ambon Terkini.Id, kemarin.
Robo menjelaskan, meski pelaksanaan kampanye telah berlangsung satu bulan lebih, namun pejabat negara termasuk anggota DPRD harus mematuhi aturan tersebut.
Pasal 53 ayat 1,2,3 dan 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, serta Walikota dan wakil Walikota menyebutkan, pejabat daerah (DPRD) dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memenuhi ketentuan, tidak mengunakan fasilitas dalam jabatan dan menjalani cuti dalam tanggungan negara.
"Untuk DPRD cukup mendapatkan izin cuti dari ketua DPRD," sebutnya.
Mestinya, kata Souwakil, secara etika anggota DPRD aktif jika melakukan kampanye sudah harus memiliki izin cuti, demi menjaga menyalahgunakan kekuasaan (Abouse Of Power) sebagaimana yang di larang oleh ketentuan perundang-undangan.
"Intinya sesuai aturan yang berlaku sebelum berkampanye harus mengajukan izin dari pimpinan DPRD bila yang bersangkutan anggota DPRD," pungkas orang nomor satu di Bawaslu Buru Selatan ini. (Edy)
Dapatkan sekarang