Ancam dan Hina Wartawan, Oknum Guru di Buru Dipolisikan.
Kordinator Forwaka, Sarbin Kalidupa, Resmi melaporkan oknum ASN guru inisial AP ke SPKT Polres Pulau Buru, Rabu (7/6)
Sarman
07 Jun 2023 21:32 WIT

Ancam dan Hina Wartawan, Oknum Guru di Buru Dipolisikan.

AMBON, AT-- Merasa diintimidasi, seorang wartawan media online, melaporkan oknum ASN Guru di Kabupaten Buru, inisial AP ke kepolisian atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan. Laporan tersebut dilayangkan Sarbin Kalidupa ke Sentral Pelayan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pulau buru Rabu (7/6)

Sarbin Kalidupa, yang merupakan salah satu wartawan media online, sekaligus sebagai kordinator forum wartawan kejaksaan negeri (Forwaka) buru, mengaku, laporan tersebut dilayangkan, lantaran dirinya diancam oleh salah satu oknum ASN guru di kabupaten buru.

Merasa diintimidasi serta tidak nyaman dan merasa terganggu dengan ancaman itu, dirinya meminta perlindungan hukum dengan mendatangi polres pulau buru untuk mebuat pengaduan ke SPKT Polres buru, guna menindaklanjuti dan memproses hukum oknum ASN guru tersebut. 

"Jadi hari ini, saya resmi membuat pengaduan polisi terhadap oknum ASN tersebut berdasarkan surat kepolisian Polres Pulau Buru nomor B/260/VI/2023/SPKT, atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan" ungkap, Kordinator Forwaka, Sarbin Kalidupa.

Sarbin, menjelaskan, ancaman dan intimidasi itu berawal ketika dirinya menulis berita tentang adanya oknum ASN yang diduga terlibat pungli di area Pertambangan emas Ilegal (PETI) gunung botak. Dalam tulisan itu, tidak menyebutkan nama ASN yang terlibat. 

Namun, merasa tidak senang dengan pemberitaan itu, Oknun ASN inisial AP ini menghubunginya via pesan messenger Facebook, dan melayangkan kata-kata hinaan, mengundang adu jotos dengan parang, berkata kasar dan mengancam.

Sarbin menambahkan, sebelumnya, oknum ASN inisial AP ini sempat menjadi pembicaraan hangat beberapa pekan ini lantaran, yang bersangkutan diketahui selama satu tahun tidak pernah melaksanakan tugasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru.

Diketahui, AP ini, tidak pernah mengajar lantaran sibuk beraktivitas di pertambangan emas ilegal yang berlokasi wasboli Desa Kaiely,Kecamatan Teluk Kaiely kabupaten buru. Tidak mengajar selama satu tahun ini dibenarkan oleh kepala sekolah Dasar Negeri 3 Teluk Kaiely ibu Jatima Usmana.

"Terkait terlapor tidak pernah mengajar, itu dibenarkan oleh ibu Jatmina Usmana selaku kepala SD negeri 3, dan terlapor ini telah menjadi sorotan publik bebepa pekan ini" jelas Sarbin.

Bahkan lanjut Sarbin, sebagaimana penjelasan kepala sekolah, bahwa pihak kepala sekolah sudah melaporkan ASN guru inisial AP yang saat ini menjadi terlapor ke kepala dinas pendidikan kabupaten buru, untuk memanggil dan mengevaluasi kinerja oknum guru itu. Cetus Sarbin. (YS)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai
Lihat Juga