NAMROLE,AT-Upaya Pemerintah Kabupaten Buru Selatah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mengusulkan 532 orang tenaga Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP) bakal mengalami kendala.
Pasalnya, ada upaya dari Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) yang meminta empat orang dari ratusan tenaga PPPK itu didiskualifikasi. Keempat orang itu diduga tidak pernah bekerja alias honor di lingkup Pemkab Bursel.
Mereka hanya mengantongi Surat Keputusan (SK) Bodong yang di keluarkan sejumlah instansi terkait. SK tersebut digunakan untuk mengikuti seleksi tenaga PPPK yang dilakukan pertengahan Desember 2024 kemarin .
“Kami minta Pemkab Bursel melalui BKPSDM untuk membatalkan atau menunda pengusulan empat orang yang diduga tidak pernah mengabdi di pemerintah kabupaten Buru Selatan,” teriak pendemo yang tergabung dalam AMPERA saat melakukan aksi demo di kantor bupati, Rabu (5/2).
Saat melakukan aksi demo yang dikawal puluhan aparat kepolisian dari Polres Bursel dan Satpol, para pedemo ini meminta Kepala BKPSDM, Muhamad Solissa untuk menemui mereka dan segera membatalkan empat peserta tersebut.
“Kami minta kepala BKPSDM untuk membatalkan usulan empat tenaga P3K tersebut. Kita sudah menyurati Badan Kepegawai Negara (BKN) dan meminta agar empat orang itu didiskualifikasi,” teriak pendemo yang dipimpin Ahmad Loilatu, Ahmad Mewar dan Fahmi Booy.
Setelah hampir dua jam melakukan orasi, pedemo yang terdiri dari lima orang itu diminta untuk masuk guna melakukan pertemuan dengan Sekda, Hadi Longa, Kepala BKPSDM serta Asisten I, Ridwan Nyio di ruang rapat Sekda. Hanya saja, upaya untuk bertemu guna membicarakan masalah empat orang tenaga P3K bermasalah tersebut tidak bisa dilakukan. Para pedemo milih wolk aut dan keluar ruang pertemuan karena BKPSDM tidak mengadirkan tenaga admin yang selama ini menginput berkas tenaga P3K saat mendaftar.
Solissa yang dikonfirmasi mengatakan, terkait dengan persoalan tuntutan untuk membatalkan empat orang tenaga P3K yang sudah dinyatakan lulus seleksi Desember 2024 kemarin sudah ditindaklanjuti. Bahkan persoalan ini sudah dibahas dengan Komisi I DPRD Kabupaten Buru Selatan.
“Saat rapat dengan Komisi I DPRD Bursel, kita sudah sepakat untuk menyampaikan permohonan kepada BKN untuk membatalkan SK empat orang tersebut,” ungkapnya.
Hanya saja, kata dia, lewat surat yang disampaikan BKN usulan untuk pembatalan itu ditolak atau tidak diterima. Namun ada catatan dari BKN, usulan untuk pembatalan itu harus disertai dengan bukti-bukti lain.
“Kita sudah usulkan untuk pembatalan namun ditolak. Sekarang kalau empat orang ini dibatalkan usulan pengangkatan mereka, siapa yang harus bertanggungjawab dengan masalah ini. Ini juga akan berdampak terhadap konsukuensi hukum yang besar,” tegasnya.
Solisa mengaku, permasalahan terkait dengan empat tenaga P3K yang diduga bermasalah ini akan kembali dibahas bersama dengan komisi I DPRD Bursel.
“Kita akan rapat hari ini. Keputusan hasil rapat bersama Komisi I DPRD Bursel seperti apa kita akan sampaikan,” kuncinya. (Edy)
Dapatkan sekarang