AMMTM Minta Murad Pecat Kadis P3A
Aliansi Masyarakat Maluku Tenggara Menggugat saat melakukan aksi demo di Kantor Gubernur terkait pelecehan seksual terhadap seorang ASN yang dilakukan atasannya sendiri, Jumat (21/7). --Jardin/Ameks.
FaizalLestaluhu
22 Jul 2023 07:00 WIT

AMMTM Minta Murad Pecat Kadis P3A

AMBON,AT-Puluhan  Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Maluku Tenggara Menggugat (AMMTM) menggelar aksi demonstrasi di Halaman Kantor Gubernur Maluku terkait kasus pelecehan seksual kepada salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjadi di salah satu instansi pemerintahan Provinsi Maluku beberapa minggu lalu,  Jumat (21/7).

Aksi yang berlangsung sekira pukul 9.00 WIT itu dikawal ketat oleh Aparat Kepolisian serat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol Pp). Pendemo membawakan beberapa spanduk yang bertuliskan, ”Ayo Perangi Kejahatan Seksual di Maluku” #lindungi perempuan, "Yang Melahirkan Peradaban Tidak Pantas Dilecehkan, "Tangkap dan Penjarakan David Katayane #PoldaMaluku, hingga "Negara Harus Melindungi Hak dan Martabat Perempuan. 

Para pendemo meminta Gubernur Maluku, Murad Ismail agar secepatnya mengatasi tuntas masalah tersebut karena sudah mencoreng harkat dan martabat perempuan serta nama baik saudara kami.

"Kami minta gubernur agar segera memberhentikan pelaku David Katanye yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Maluku dari jabatanya," tegas Canok Kubanguj, Korlap dalam orasinya.

Canok menuturkan, dalam menyikapi dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh korban yang merupakan ASN Pada Dinas P3A Provinsi Maluku sangat kami sayangkak. Kenapa? karena pelakunya merupakan atasannya sendiri.

"Harusnya, pimpinan menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat perempuan serta menjaga marwah dinas yang merupakan lembaga pemerintahan. Kekerasan seksual terhadap kaum perempuan menjadi contoh yang tidak baik. Bahwa situasi Ini adalah kondisi yang tidak saja memprihatinkan namun juga darurat untuk sesegara mungkin ditangani," pintanya. 

Menurut Canok, sebagai masyarakat Maluku Tenggara yang berpegang teguh pada hukum larvul ngabal yang menjadi pedoman hidup masyarakat Maluku Tenggara, yang dalam salah satu dari ketujuh hukum larvul ngabal membahas tentang harkat dan martabat perempuan. 

"Olehnya itu, kami mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh Kadis P3A Provinsi Maluku. Karena mengacuh pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara No. 10 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual. Jadi kami minta Pak gubernur segera mengambil langkah tegas kepada bawahannya, " kunci Canok menutup orasi. 

Berikut Poin tuntutan AMMTM

Kami Aliansi Masyarakat Maluku Tenggara Menggugat. Mengutuk keras tindakan yang di lakukan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku atas nama (David Katayane) terkait kekerasan seksual terhadap salah satu staf P3AP3A.

Meminta kepada Gubernur Maluku agar segera meng-nonaktifkan Kepala Dinas P3A Provinsi Maluku, Kami Aliansi Masyarakat Maluku Tenggara Menggugat.

Meminta kepada Polda Maluku agar segera menindak tegas dan menangkap pelaku kekerasan seksual sesuai hukum yang berlaku.

Meminta kepada pihak komnas HAM dan Polda memberikan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual, Kami Aliansi Masyarakat Maluku Tenggara Menggugat akan bersama tua-tua adat menindak tegas dan akan memberikan sanksi adat kepada yang bersangkutan sesuai dengan penerapan sistem hukum adat Larvul Ngabal. (JP)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai