AMBON, AT.--Kasus intimidasi terhadap jurnalis di Maluku kembali terjadi. Kali ini dilakukan oleh I Ketut Wardana, ajudan Gubernur Maluku Murad Ismail.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon mengecam tindakan represif ajudan Gurbernur Maluku, I Ketut Wardana yang mengambil paksa telepon seluler (hp) milik koresponden Molluca TV, Sofyan Muhammadiyah saat meliput peristiwa Gubernur Maluku, Murad Ismail menentang berkelahi para pendemo di Namlea, Kabupaten Buru, Kamis, 9 Juli 2022.
Awalnya, pada Kamis (9/7/2022), sekelompok mahasiswa berunjuk rasa menuntut Gubernur Maluku ihwal beberapa persoalan pembangunan saat dirinya meresmikan Pelabuhan Merah Putih di Namlea. Gubernur Maluku hadir bersama sejumlah OPD.
Gubernur awalnya tak menanggapi aksi pendemo, namun ia tiba-tiba berdiri dan menantang para mahasiswa yang berorasi. "Woe, kasi masuk sini katong (kita) bakalai (berkelahi). Sudah lama enggak bakalai ini,".
Melihat tindakan gurbernur, Koresponden Molluca TV, Sofyan Muhammadiyah lantas mengabadikan peristiwa tersebut menggunakan telepon selulernya. Namun langkah Sofyan dihalangi oleh ajudan gubernur, I Ketut Wardana.
Dengan tindakan represifnya, I Ketut Wardana merampas telepon seluler milik Sofyan dan materi liputan terkait ajakan gubernur menentang berkelahi para pendemo dihapus. Padahal sebelumnya Sofyan sudah memperkenalkan diri sebagai wartawan Molluca TV yang bertugas di Namlea.
Merespon sikap itu, AJI Ambon menilai, I Ketut Wardana telah melakukan tindakan mengekang kebebasan pers dengan cara menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik. Dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat 3 menjamin kemerdekaan pers. Aturan tersebut menyebutkan, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
"Kami berpandangan, tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik, adalah perbuatan melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,"kata Koordinator Divisi Advokasi AJI Ambon, Nurdin Tubaka lewat rilis, Rabu (13/7).
Tindakan arogansi ajudan gubernur tersebut, menurut Nurdin, menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Maluku karena menambah angka kasus kekerasan jurnalis di tahun 2022. AJI Ambon mencatat, dalam tahun ini saja sudah terjadi tiga kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis, yakni pemukulan terhadap jurnis LPM Lintas IAIN Ambon oleh oknum dosen kampus tersebut, perampasan HP milik koresponden TV One oleh oknum militer, dan terakhir perampasan HP koresponden Mollucas TV oleh ajudan gubernur Maluku.
Olehnya itu, AJI Ambon meminta seluruh komponen masyarakat dan aparatus pemerintah menghargai dan menghormati kerja-kerja jurnalistik karena dilindungi UU.
AJI Ambon juga bersama IJTI Pengda Maluku akan mengawal kasus perampasan HP dan penghapusan video koresponden Molucas TV ini hingga pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku
"Kami meminta kepada seluruh pihak agar menghentikan budaya kekerasan terhadap jurnalis dan menghormati kebebasan pers di Maluku,"tandas Nurdin. (tab)
Dapatkan sekarang