AMBON,AT-Dokter ahli saraf dari Rumah Sakit Bhayangkara Ambon, Ifan Morl mengatakan kematian seseorang bisa disebabkan benturan keras di kepala. Namun, ia enggan menyampaikan berkesimpulan terperinci terkait sebab kematian seorang remaja diduga akibat dipukul terdakwa Abdi Toisuta.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Ambon, kemarin yang dipimpin Hakim Ketua Haris Tewa, dokter ahli menjelaskan, berdasarkan pada hasil visum et repertum yang dilakukan oleh dokter forensik, menunjukkan kematian korban disebabkan benturan yang mengakibatkan pendarahan di bagian selaput tulang tengkorak bagian belakang korban.
"Seharusnya, jika pendarahan terdapat retakan di bagian tengkorak akibat benturan. Namun, dihasil visum tidak dijelaskan demikian. Sehingga saya tidak bisa menyimpulkan secara detail," ungkap Ifan.
Meski demikian, dengan melihat kondisi fisik dari tengkorak korban yang hanya memiliki ukuran pelapis hanya 3 milimeter, kematian bisa saja terjadi akibat benturan.
"Sekalipun tidak ada retakan di bagian tempat benturan kepala tersebut," jelasnya.
Majelis hakim yang mendengar penjelasan ahli, mempertegas sebab kematian dengan pendarahan di kepala korban. Namun, dengan tegas ahli pun tidak bisa menyimpulkan dan tetap berpatokan pada hasil visum et repertum oleh dokter forensik.
Ada Retakan Serius
Diberitakan sebelumnya, dokter ahli forensik Wiliam Syanala mengungkapkan, kematian remaja berinisial RRS (15) akibat pendarahan di belakang kepalanya karena benturan. Kesaksian Wiliam di persidangan memberatkan terdakwa Abdi Aprizal.
"Dari hasil visum et repertum cangkang kelapa korban berbeda dengan orang normal. Korban punya ketebalan cangkang hanya berukuran 3 milimeter dari ukuran cangkang orang normal yang rata-rata memilki ukuran cangkang 7 mili meter,"ucap Wiliam dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Ambon, kemarin, yang dipimpin Hakim Ketua Haris Tewa.
Wiliam menjelaskan, dari ukuran cangkang yang bisa dibilang tipis itu, kondisi kepala korban memang sangat rentan dengan benturan apapun. Benturan sekecil pun dapat membuat pendarahan pada kepala hingga mengakibatkan kematian.
"Selain itu, pemeriksaan kondisi jantung korban normal dan tidak ada kelainan. Hanya saja pendarahan di kepala hanya karena korban yang sudah dasarnya memiliki cangkang kepala yang sangat tipis,"jelasnya.
Usai mendengar keterangan ahli forensik, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda saksi lain yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Anakoda.
Diberitakan sebelumnya, Abdi Aprizal Sehan Toisuta alias Abdi telah didakwa atas dugaan kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang remaja di kota Ambon berinisial RRS meninggal dunia. Abdi didakwa dengan pasal berlapis dan diancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Kasus tersebut sempat viral beberapa bulan lalu dengan beredarnya video penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak ketua DPRD Kota Ambon Ely Toisuta, itu. Video tersebut kemudian dibagikan ke berbagai platform media sosial Facebook WhatsApp Tik-tok dan Instagram.
Meskipun Abdi merupakan Anak seorang pejabat publik, tidak mempengaruhi profesionalitas hakim dalam persidangan. Pada persidangan perdana pekan lalu, hakim dengan tegas mengingatkan kepada para pengunjung, kuasa hukum, maupun perwakilan keluarga terdakwa agar tidak ada satu pun yang harus menemui pihak majelis hakim untuk memberikan atau menawarkan sesuatu. (YUS)
Dapatkan sekarang