Terbukti Membunuh, Abdi Toisuta Dibui 4 Tahun
Abdi Toisuta saat mengikuti sidang putusan di PN Ambon, kemarin. --Istimewa.
FaizalLestaluhu
20 Feb 2024 09:52 WIT

Terbukti Membunuh, Abdi Toisuta Dibui 4 Tahun

AMBON,AT-Terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian, Abdi Afrizal Toisuta divonis 4 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua, Haris Tewa di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (19/2) kemarin. 

Menurut hakim, anak ketua DPRD Kota Ambon itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 354 ayat (2) juncto pasal 351 jo pasal 359 KUHPindana tentang penganiyaan yang menyebabkan kematian.

"Berdasar keterangan saksi, alat bukti serta fakat persidangan, maka menjatuhkan pidana kepada Abdi Toisuta dengan pidana selama 4 tahun," kata hakim 

Putusan hakim berdasar pada hal memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, ialah perbuatan terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, mengakui kesalah dan belum pernah dihukum.

Diketahui, putusan hakim lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut Abdi Afrizal Toisuta dengan pidana selama 6 tahun penjara. Terhadap putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir, hingga putusan tersebut belum dinyatakan inkrah.

Diberitakan sebelumnya, Abdi Aprizal Sehan Toisuta alias Abdi telah didakwa atas dugaan kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang remaja di kota Ambon meninggal dunia. Dia didakwa dengan pasal berlapis dan  diancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Kasus tersebut sempat viral beberapa bulan lalu dengan beredarnya video penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak ketua DPRD Kota Ambon Ely Toisuta. Video tersebut kemudian dibagikan ke berbagai platform media sosial Facebook WhatsApp Tik-tok dan Instagram. 

Bahkan, dari beredar video yang dianggap sebagian orang tidak dapat dibenarkan. Mereka kemudian, memparodikan dengan membuat berbagai video pendek dengan versi humoris dan mengkritik tindakan anak orang nomor satu di DPRD kota Ambon itu.

Meskipun Abdi merupakan anak seorang pejabat publik, tidak memengaruhi proses dan profesionalitas hakim dalam persidangan. Pada persidangan perdana hakim dengan tegas mengingatkan kepada para pengunjung, kuasa hukum, maupun perwakilan keluarga terdakwa agar tidak ada satu pun yang harus menemui pihak majlis hakim untuk memberikan atau menawarkan sesuatu.

KRONOLOGI KASUS

Jaksa menyebutkan penganiyaan yang dilakukan anak ketua DPRD kota Ambon itu terjadi pada Minggu, 30 Juli Tahun 2023 lalu sekitar pukul 21.10 WIT bertempat di Talake, Kecamatan Nusaniwe, tepatnya di depan kediaman Bripka Alamsyah Bakker.

Sebagaimana keterangan saksi Muhammad Fajri Semarang, awalnya saksi bersama korban berboncengan menggunakan sepeda motor dari arah Ponegoro menuju rumah saudaranya di Talake untuk mengembalikan jaket yang dipinjam. Saat memasuki gapura lorong masjid Talake, saksi dan korban melewati pelaku yang sedang  berjalan menuju rumahnya dan hampir tersenggol sehingga pelaku mengejar saksi dan korban.

Setibanya di rumah saudaranya, korban lalu memarkir kendaraan sambil duduk di atasnya. Saksi yang saat itu baru beranjak turun dari atas motor lalu kemudian berpapasan dengan terdakwa. Tanpa bertanya langsung memukul korban sebanyak satu kali pada bagian kepala  yang masih terlindungi helm.

Merasa tidak puas, terdakwa Kemabli memukuli korban dari bagian kepala yang ke dua kalinya dan diulanginya untuk yang ke tiga kali di bagian depan atas helm.

Selang beberapa menit kemudian saudara korban keluar dari dalam rumah dan  posisi korban telah tertunduk menaruh kepalanya di atas stang motornya dalam kondisi pingsan. Melihat hal itu, dengan nada panik saudara korban langsung mengatakan kepada terdakwa. 

"Kalau ada apa-apa ose (kamu) tanggung jawab?!" Spontan terdakwa menjawab "Beta (saya) akan tanggung samua-samua" dengan nada sombongnya lalu pergi meninggalkan korban bersama saksi. 

JPU melanjutkan, melihat korban yang tidak sadarkan diri, saudara korban dibantu saksi lalu mengangkat korban masuk ke dalam rumah dengan tujuan menyadarkan namun korban tidak sadarkan diri.

Kemudian pukul 21.25 WIT, korban lalu di bawah ke rumah sakit Dr. Latumeten guna mendapatkan perawatan medis. Namun, pada pukul 21.45 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis rumah sakit tersebut. 

Berdasarkan hasil visum et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon, terdapat pendarahan pada bagian kepala dan saraf serta gangguan pernapasan pada korban Rafli Rahman Sie akibat benturan benda tumpul. (Yudi) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai