AMBON, AT.--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengungkapkan, ada sekira 300 titik blank spot atau area tanpa jaringan internet di Maluku. Jika dibiarkan, bisa mengganggu penyelenggaraan Pemilu 2025 terutama dalam penggunaan aplikasi kepemiluan.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo), ada sekitar 300 titik area blank spot yang tidak ada jaringan sama sekali,”kata Rifan saat menyampaikan sambutan pada Coffe Morning Evaluasi dan Pelaporan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu di Hotel Santika, Jumat, 30 Desember 2022 lalu.
Rifan merincikan, 99 titik blank spot berada di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), 60 titik di Maluku Barat Daya (MBD), 35 titik di Buru Selatan (Bursel), 30 titik di Buru, 28 titik di Seram Bagian Timur (SBT), 20 titik di Maluku Tengah (Malteng). Kemudian, 11 titik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, 8 titik di Kepulauan Aru, 6 titik di Seram Bagian Barat (SBB), dan 3 titik di Kota Tual.
Menurut dia, penggunaan aplikasi penyelenggaraan pemilu seperti Sistem Data Pemilih (SIDALIH), Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), Sistem Informasi Pencalonan (SILON), Sistem Informasi Daerah Pemilihan (SIDAPIL) dan Sistem Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (SIREKAP). Olehnya itu, perlu intervensi pemerintah untuk mengatasi permasalahan ini.
Sebab pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota memiliki tanggung jawab menyediakan sarana prasarana tersebut. Hal ini diamanahkan pada pasal 434 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemerintah memberikan dukungan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
“Jadi, 2023 mereka sudah membangun BTS-BTS (Base Transceiver Station) yang sangat bermanfaat bagi penggunaan aplikasi atau sistem penyelenggaraan pemilu berbasis online itu,”pungkasnya. (tab)
Dapatkan sekarang