AMBON,AT-DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provins Maluku memastikan, tiga calon Penjabat Gubernur Maluku bebas dari masalah hukum. Olehhnya itu, segera diusulkan ke Presiden setelah DPRD menggelar paripurna akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Murad Ismail dan Barnabas Orno hari ini.
Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun kepada wartawan, Kamis (30/11) mengatakan, pihaknya bakal menggelar rapat paripurna penyampaian masa akhir jabatan Murad Ismail dan Barnabas Orno yang masih tersisa 30 hari atau hingga 31 Desember 2023.
"Hari ini agendanya paripurna tunggal. Paripurna pemberhentian dilakukan artinya kita memberikan pemberitahuan kepada publik, sesuai UU nomor 10 tahun 2016 pasal 201 ayat 5, tentang hasil pilkada 2018 berakhir masa jabatan pada 31 Desember 2023," jelas Watubun.
Lanjut dia, paripurna yang dilakukan DPRD juga diperkuat dengan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menyatakan tentang masa akhir jabatan Gubernur Maluku pada 31 Desember 2023. Oleh karena itu, DPRD wajib melaksanakan paripurna.
Paripurna pengumuman pemberhentian dilakukan terlebih dahulu. Selanjutnya DPRD mengusulkan tiga nama calon Pj. Gubernur, yakni Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAKN) Prof. Dr. Zainal Abidin Rahawarin, Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Mayor Jenderal (TNI) Dominggus Abraham Pakel, dan staf ahli Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jufri Rahman, ke pemerintah pusat.
Selain itu, kata dia, DPRD juga telah menyurati Kejaksaan Tinggi Maluku untuk meminta penjelasan status ketiga calon Pj. Gubernur, apakah sedang atau pernah tersangkut kasus hukum baik dalam penyelidikan maupun penyidikan.
Namun, surat balasan Kajati ke DPRD menyebutkan, ketiganya tidak ada dalam persoalan hukum.
"Itu berarti sudah clear, tinggal kita usulkan setelah kita lakukan paripurna pemberhentian waktu berakhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, karena terhitung 1 Januari 2024 sudah ada Pj. Gubernur penganti Murad," paparnya.
Benhur juga tak permasalahkan upaya Gubernur Murad Ismail yang melakukan Yudisial Review dengan menggugat pasal 201 UU Pillkada tentang masa jabatan.
"Jika beliau (Gubernur) merasa bahwa argumentasi hukumnya kuat dan menang, yah itu urusan pemerintah. Karena yang kita laksanakan paripurna besok bagian dari melaksanakan kehendak Undang-undang," demikian Watubun.(Hab)
Dapatkan sekarang