AMBON,AT-Abdi Aprizal Toisuta, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Tuntutan tersebut dibacakan JPU Endang Anakoda saat persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (3/1), kemarin.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Haris Tewa, JPU menilai Abdi Aprizal Toisuta yang juga anak pejabat di Kota Ambon ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiyaan.
"Memohon supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutus, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 6 tahun penjara," pinta JPU dalam tuntutannya.
Jaksa menilai, perbuatan Abdi Toisuta terbukti secara sah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Namun, begitu ada hal meringankan Abdi Toisuta yang dalam setiap persidangan berlaku sopan dan mengakui kesalahannya.
Sementara pantauan media di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri Ambon, Abdi Toisuta saat usai pembacaan tuntutan JPU tampak lesu. Bahkan, majelis hakim pun memberikan kesempatan padanya untuk membuat pembelaan pribadi selain pembelaan kuasa hukumnya.
Usai mendengar tuntutan Jaksa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan terdakwa.
Seperti diberitakan, Abdi Aprizal Toisuta alias Abdi telah didakwa atas dugaan kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang remaja di Kota Ambon meninggal dunia.
Kasus tersebut sempat viral beberapa bulan lalu dengan beredarnya video penganiayaan yang diduga dilakukan oleh terdakwa. Video tersebut kemudian dibagikan keberbagai platform media sosial.
Bahkan, dari beredarnya video yang dianggap sebagian orang tidak dapat dibenarkan. Mereka kemudian, memparodikan dengan membuat berbagai video pendek dengan versi humoris dan mengkritik tindakan anak pejabat tersebut.
Namun demikian, meskipun Abdi sebagai anak pejabat tidak mempengaruhi proses dan profesionalitas hakim dalam persidangan. Pada persidangan perdana Jumat pekan lalu, Hakim dengan tegas mengingatkan kepada para pengunjung, kuasa hukum, maupun perwakilan keluarga terdakwa agar tidak ada satu pun yang harus menemui pihak majelis hakim untuk memberikan atau menawarkan sesuatu.
"Kepada para pengunjung sidang, kawal masalah ini dengan baik dan setiap sesi kami akan edukasi. Kami tidak membeda-bedakan siapa dia, dan selama proses berlangsung maka baik pengacara maupun korban atau jaksa jangan coba-coba ketemu kami untuk memberikan sesuatu," tegas Haris Tewa, lalu dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan Jaksa.
Sebelumnya, Jaksa menyebut penganiyaan yang dilakukan Abdi Toisuta itu terjadi pada Minggu, 30 Juli tahun 2023 lalu sekitar pukul 21.10 WIT bertempat di Talake, Kecamatan Nusaniwe. (YUS)
Dapatkan sekarang