AMBON, AT.-Seleksi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Maluku untuk pemilu 2024 telah selesai. Sebanyak 352 Panwascam akan dilantik dalam waktu dekat.
Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Maluku, Stevin Melay mengatakan, seleksi Panwascam dilaksanakan di 11 kabupaten dan kota. Sesuai aturan, terdapat tiga anggota Panwascam di setiap kecamatan.
Sesuai jadwal, pelantikan akan dimulai pada 27-29 Oktober 2022 di Kabupaten/Kota. "Jadi kita beri ruang untuk Bawaslu Kabupaten dan Kota melakukan pelantikan anggota Panwascam terpilih di hari ini sampai hari Sabtu 29 Oktober 2022," kata Stevin Melay dalam keterangan resmi kepada wartawan di kantor Bawaslu Maluku, Kamis (27/10).
Menurutnya, usai dilakukan pelantikan, masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota akan melanjutkan dengan tahapan pembekalan terhadap anggota Panwascam.
Pembekalan tersebut penting karena membahas tugas pokok serta kewenangan berdasarkan perundang-undangan dan tata kerja para anggota Panwascam.
"Setelah itu nanti juga akan digelar bimbingan teknis (bimtek) berkaitan dengan penguatan fungsi pengawasan dan penindakan serta lainnya," terangnya
Dia mengaku, selama pelaksanaan perekrutan Panwascam, tahapannya berjalan dengan baik tanpa ada kendala yang berarti.
"Memang ada hal-hal yang disampaikan oleh masyarakat sepanjang proses seleksi berlangsung, kami apresiasi itu. Tapi, hal-hal tersebut tidak menggangu tahapan proses," tukasnya.
Kendala Khusus
Kendati demikian, Stevin Melay, tidak menampik masih ada satu kecamatan yang mengalami kendala khusus. Olehnya, kecamatan dimaksud hingga kini hanya terisi oleh satu orang anggota Panwascam.
"Tahapan perekrutan anggota panwascam telah selesai. Tapi khusus untuk kecamatan Wetar Utara di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), hanya masih terisi oleh satu orang. Ini dikarenakan ada kendala khusus," ujar Melay.
Dosen Universitas Pattimura Ambon itu menjelaskan, sejak tahapan awal perekrutan hanya tiga orang yang mendaftar untuk Kecamatan Wetar. Ketiganya mengikuti tahapan hingga tes tertulis.
Namun, dua orang harus gugur pada tes wawancara karena tidak hadir. "Ini juga karena kendala rentang kendali. Makanya satu peserta yang hadir itulah yang dinyatakan lolos. Dua lainnya gagal," terangnya
Solusi atas masalah ini, lanjut Stevin, pihak Bawaslu setempat kemudian mengkomunikannya ke Bawaslu Provinsi dan ditindaklanjuti ke Bawaslu Pusat.
"Kita sudah berupaya untuk mengambil langkah antisipatif dengan peserta dari kecematan lainnya di MBD, tapi mereka juga tidak mau. Makanya kita tunggu hasil selanjutnya dari Bawaslu RI," ujarnya
Kendati begitu, Stevin mengaku optimis masalah ini akan selesai sesuai tahapan Bawaslu. "Untuk masalah ini, kita pastikan akan terselesaikan dalam waktu dekat," tandasnya
Untuk diketahui, sesuai aturan, total anggota Paswancam di Maluku 354 orang. Tapi karena kendala khusus di Kecamatan Wetar Utara, sehingga yang terdata hanya 352. (erm)
Dapatkan sekarang