AMBON, AT.— Sebanyak 157 siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 12 Ambon telah mengikuti Ujian Sekolah (US). Dari jumlah peserta ujian ini terdiri dari 77 dari IPA dan 80 dari jurusan IPS. Pelaksanaan ujian ini dimulai dari tanggal 4 sampai dengan 9 Maret 2024.
Hal ini disampaikan Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 12 Ambon, Margreet E. Pupella, M.Pd saat ditemui media ini, Kamis (7/3) diruang kerjanya. Dia mengaku, Ujian Sekolah yang dilaksanakan secara daring ini sekolah menyediakan sembilan ruangan ujian bagi siswa. Sebagian dari peserta ujian ada menggunakan Komputer Sekolah dan ada pula yang menggunakan Handphone Android.

Kepala SMA Negeri 12 Ambon, Margreet E. Pupella, M.Pd memberikan arahan kepada pengawas ujian sebelum pelaksanaan ujian dilaksanakan, Kamis (7/3)
“ Peserta ujian yang menggunakan fasiltas Komputer adalah siswa yang tidak memiliki handphone android, sedangkan bagi siswa lainnya menggunakan handphone android, “ ucap Pupella.
Kepsek berparas cantik dan berwibawa ini mengaku, sejak tanggal 4 sampai dengan tanggal 7 Maret 2024 proses ujian di SMA Negeri 12 Ambon berlangsung dengan aman dan lancar tanpa kendala apapun yang dihadapi oleh siswanya. Dengan demikian, dia beroptimis semua siswanya bisa lulus dengan semua kriteria kelulusan.
Menurutnya, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian sekolah, maka Pelaksanaan Ujian Sekolah menjadi salah satu syarat penentuan kelulusan oleh satuan pendidikan.

Peserta Ujian Sekolah SMA Negeri 12 Ambon yang sedang diawasi oleh pengawas ujian, Kamis (7/3)
Kata dia, ujian sekolah bertujuan untuk mengukur hasil belajar siswa pada akhir jenjang dengan standar kelulusan yang telah ditetapkan sebagaimana dijelaskan dalam surat edaran tersebut. Selain itu, dalam surat edaran Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021 juga menjelaskan bahwa pelaksanaan ujian oleh satuan pendidikan dapat dilakukan dalam bentuk portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor atau nilai sikap atau perilaku, penugasan, tes secara luring atau daring dan penilaian lain yang ditentukan oleh satuan pendidikan.
“ Tentunya syarat kelulusan berdasarkan Surat Edaran Nomor 1 yang dapat diperhatikan oleh seluruh satuan pendidikan antara lain, menyelesaikan program pembelajaran yang dibuktikan dengan nilai rapor setiap semester, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. Prinsipnya saya beroptimis semua siswa saya bisa lulus sesuai dengan kriteria kelulusan, “ pungkasnya. (AKS)
Dapatkan sekarang