MASOHI, AT. – Pemerintah Negeri Administrasi Yainuello, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, memperkuat akses masyarakat terhadap layanan hukum melalui Sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Penguatan Paralegal Tingkat Desa,
Kegiatan yang diinisiasi Bidang/Kepala Urusan (Kaur) Pemberdayaan Masyarakat tersebut menghadirkan narasumber dari YLBH Walang Keadilan Maluku yang juga merupakan pengelola Posbankum Pengadilan Negeri (PN) Masohi. Jumat (2/10/2026).
Kegiatan diikuti berbagai unsur masyarakat dan berlangsung tertib. Selain mendapatkan pemahaman mengenai Posbankum dan peran paralegal, peserta juga terlibat dalam diskusi interaktif terkait berbagai persoalan hukum yang kerap muncul di tingkat desa.
Mewakili Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Administrasi Yainuello, Sekretaris Negeri Administrasi Yainuello, Atmen Mahua, mengatakan keberadaan Posbankum dan paralegal menjadi penting karena masyarakat desa kerap menghadapi persoalan hukum yang membutuhkan penanganan sejak tingkat awal.
Menurut Mahua, berdasarkan evaluasi dan pemetaan persoalan hukum di Negeri Administrasi Yainuello, sejumlah masalah yang cukup dominan antara lain perkelahian remaja yang dipicu konsumsi minuman keras, perceraian, sengketa waris, hingga persoalan batas tanah antarwarga.
“Persoalan-persoalan tersebut sering kali tiba-tiba berujung pada laporan masyarakat ke Polsek, tanpa terlebih dahulu menghadirkan kami sebagai pemangku kepentingan di tingkat desa,” kata Mahua.
Ia menilai, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penguatan kapasitas aparatur desa dan kader paralegal agar mampu memberikan pemahaman awal kepada masyarakat mengenai langkah hukum yang dapat ditempuh.
Mahua menegaskan, Pemerintah Negeri Administrasi Yainuello tidak ingin Posbankum hanya menjadi sebuah program administratif, tetapi benar-benar dapat menjadi ruang konsultasi dan akses awal masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum.
“Setelah agenda sosialisasi Posbankum ini, kami akan melanjutkannya dengan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU. Kami meminta LBH Walang Keadilan Maluku menjadi mitra sekaligus melaksanakan training of trainers (ToT) bagi kader-kader desa yang secara khusus akan ditugaskan mengisi dan menjalankan Posbankum Desa,” ujarnya.
Perwakilan Posbakum PN Masohi dari YLBH Walang Keadilan Maluku, Fadli Pane mengatakan keberadaan Posbankum di tingkat desa memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkonsultasi mengenai persoalan hukum tanpa harus langsung menghadapi proses hukum yang lebih kompleks.
Menurut Pane, paralegal desa memiliki posisi penting karena berada dekat dengan masyarakat dan dapat menjadi pihak pertama yang membantu mengidentifikasi persoalan hukum sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
“Posbankum tingkat desa memberikan ruang bagi masyarakat untuk berkonsultasi secara langsung mengenai persoalan hukum dan tata cara memperoleh bantuan hukum secara gratis,” jelas Pane.
Dalam pembekalan tersebut, Pane memberikan materi mengenai tata cara penanganan konflik keluarga, pemenuhan hak-hak setelah perceraian, serta aspek regulasi yang berkaitan dengan pergantian antarwaktu (PAW).
Materi tersebut diberikan untuk membekali kader paralegal agar mampu memahami batas kewenangan, memberikan informasi hukum secara tepat dan membantu masyarakat menempuh penyelesaian sesuai koridor hukum.
Pane mengatakan, Yainuello bukan merupakan negeri pertama di Maluku Tengah yang melaksanakan kegiatan serupa.
Sebelumnya, Negeri Makariki, Kecamatan Amahai, dan Negeri Peliana, Kecamatan Tehoru, telah melaksanakan Sosialisasi Posbankum dan Penguatan Paralegal Tingkat Desa masing-masing pada Juli dan September 2026.
“Kami melihat negeri atau desa yang lebih awal melaksanakan kegiatan sosialisasi Posbankum dan penguatan paralegal memahami benar kebutuhan desa ke depan. Alhamdulillah, hari ini kegiatan tersebut dilaksanakan di Negeri Administrasi Yainuello, Kecamatan Amahai,” kata Pane.
Ia berharap semakin banyak pemerintah negeri di Maluku Tengah yang membangun Posbankum dan menyiapkan paralegal terlatih sehingga masyarakat memiliki akses lebih dekat terhadap informasi dan bantuan hukum.
Pembentukan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan, sebagaimana disampaikan dalam kegiatan tersebut, mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan.
Melalui penguatan Posbankum dan paralegal, Pemerintah Negeri Administrasi Yainuello berharap berbagai persoalan hukum yang muncul di tengah masyarakat dapat diidentifikasi dan ditangani sejak dini.
Langkah tersebut sekaligus diharapkan dapat memperkuat peran pemerintah negeri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam menciptakan akses keadilan yang lebih mudah, dekat dan terjangkau bagi warga. (*/AJ).
Dapatkan sekarang