AMBON,AT—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dua kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) besar yang tengah menjadi sorotan publik. Jaksa memastikan akan memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadali Ie, dan Anggota Komisi III DPR RI, Widya Pratiwi Murad untuk dimintai keterangan.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Maluku, Dicky Oktavia, menyatakan bahwa siapa pun yang dianggap terlibat atau mengetahui aliran dana dalam kasus tersebut dipastikan akan menghadap penyidik.
“Siapa saja yang terlibat dipastikan akan dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk Pak Sadali Ie dan Ibu Widya Pratiwi Murad,” tegas Dicky saat ditemui awak media di Ambon, Selasa (20/1).
Widya Pratiwi Murad akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Kwarda Pramuka Maluku tahun 2022. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana hibah senilai Rp2,5 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku era pemerintahan Gubernur Murad Ismail.
Kasus ini mencuat setelah DPRD Maluku menemukan adanya indikasi laporan fiktif pada tahun 2023. Meski sempat dikabarkan mandek pada tahun 2025 dengan alasan pengembalian kerugian negara, kini Kejati Maluku memastikan penyelidikan tetap berjalan guna kepastian hukum.
Selain kasus Pramuka, Kejati Maluku juga mempercepat penyelidikan dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19 Pemprov Maluku tahun 2020–2021. Kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp19 miliar ini menyeret nama Sekda Maluku, Sadali Ie.
Asintel Dicky Oktavia mengakui bahwa sejumlah saksi telah dimintai keterangan secara maraton sejak Senin (12/1). Namun, detail mengenai identitas dan jabatan para saksi yang telah diperiksa belum bisa dipublikasikan secara rinci karena masih dalam tahap penyelidikan.
“Untuk kasus Covid-19, pemeriksaan saksi sudah berjalan sejak pekan lalu dan masih terus berproses. Perkara ini sedang kami tangani secara serius setelah sebelumnya sempat mengendap,” tambah Dicky.
Ditemui secara terpisah, Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops) Kejati Maluku, Ahmad Bhirawa, membenarkan adanya aktivitas pemeriksaan intensif di kantor Kejati Maluku.
"Iya benar, pemeriksaan saksi (kasus Covid-19) sudah berjalan dan masih berlangsung hingga saat ini," singkat Ahmad saat ditemui di Pengadilan Negeri Ambon.
Kejati Maluku meminta masyarakat untuk bersabar dan mengikuti perkembangan kasus ini. Jaksa menekankan bahwa percepatan kasus ini bertujuan untuk transparansi pengelolaan keuangan daerah di Maluku. (Jar)
Dapatkan sekarang