AMBON,AT-Bodewin Melkias Wattimena, Penjabat Wali Kota Ambon tetap kukuh menolak pembangunan lapak di dalam terminal Mardika. Terminal sebagai tempat bongkar muat penumpang tidak boleh dialih fungsikan.
Wattimena menegaskan, tidak ada alasan bagi pedagang untuk membangun lapak dan berjualan di dalam kawasan terminal tersebut.
"Pada prinsipnya kami masih tetap berkomitmen bahwa terminal itu fungsinya untuk bongkar muat atau naik turunnya penumpang, bukan untuk berjualan. Bagi Pemerintah Kota Ambon, tidak ada alasan untuk pembangunan lapak dilanjutkan," tegas Wattimena kepada awak media di Balai Kota Ambon, Selasa (29/3).
Namun, sayangnya komitmen Pemerintah Kota itu tidak bisa langsung dieksekusi. Sebab masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi Maluku.
"Tapi kan kita tahu bersama bahwa persoalan di Mardika itu bukan menjadi kewenangan Pemerintah Kota semata melainkan juga ada Pemerintah Provinsi Maluku juga. Jadi harus ada keputusan bersama seperti apa nantinya. Namun kalau untuk kami tetap (tidak ada pedagang-red),"tegasnya.
Menurutnya, Pemerintah Kota Ambon telah memberikan kesempatan bagi para pedagang untuk berjualan di dalam terminal Mardika pada pukul 18.00 WIT.
"Saat ini kan kita sudah berikan kesempatan untuk para pedagang ini berjualan di dalam terminal di atas jam 18.00 WIT. Di bawah waktu tersebut tidak boleh. Intinya, kami tetap menolak pembangunan lapak di dalam terminal," kuncinya.
Diberitakan sebelumnya, rencana pembangunan lapak di dalam terminal Mardika oleh Asosiasi Pedagang Pasar Mardika (APMA) yang dipimpin Alham Valeo ditolak para sopir angkot yang tergabung dalam Asosiasi Sopir Angkutan Kota Ambon (ASKA). Bahkan mereka menggelar demo di depan kantor Gubernur Maluku, Rabu, 22 Februari 2022 lalu.
Mereka mendesak Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota serta APMA menghentikan pembangunan lapak. Terminal Mardika tidak dapat menampung semua angkutan umum.
Apalagi jika lapak dibangun, terminal bertambah sesak dan para sopir akan sulit mengangkut dan menurunkan penumpang.
"Terminal sudah sempit begitu dibangun lapak lagi. Jangan terlalu cari untung dari masyarakat. Sementara nasib masyarakat sendiri tidak pernah dipikirkan," ujar Ketua ASKA,
Paulus Nikijuluw kala itu.
ADA TAGIHAN GELAP
Sementara itu, Komisi III DPRD Maluku akhirnya meninjau pasar Mardika untuk melihat langsung kondisi lapangan terkait permasalahan pembangunan lapak pedagang yang menuai penolakan dari berbagai pihak. Kunjungan yang juga diikuti Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, Muhammad Malawat, Kepala Dinas Perindag Maluku, Yahya Kotta, Kepala Biro Hukum, Hendrik Hermawan, Selasa (28/3) juga dilakukan di pasar apung Mardika.
“On the spot dilakukan supaya kita bisa mengetahui kondisi pasar. Bahkan kami temukan keluhan pedagang bahwa ada penagihan ilegal yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan tidak diberikan kewenangan,” kata
Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw disela-sela kunjungan tersebut.
Menurut Richard, komisi akan kembali melaksanakan rapat dengan melibatkan seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan pasar. Karena menyangkut dengan banyak aspek yang harus dilihat, terutama untuk kebutuhan terminal bagi para angkot dan juga para pedagang yang merasa berat dengan harga los.
" Kita sudah lihat semuanya. Ini menjadi catatan kami sesuai masukan yang disampaikan para pedagang, tetap kita tindaklanjuti," bebernya.
Bahkan, lanjut Richard, sesuai pengakuan pedagang, ada tagihan gelap untuk uang sampah dan keamanan yang dilakukan oleh orang yang tidak di kenal dan menggunakan pakaian preman, bukan petugas dari dinas terkait.
"Iuran ilegal masih terus terjadi hingga saat ini. Para pedagang resah akibat ulah oknum tersebut," beber dia.
Kata dia, pihaknya juga menemukan adanya pembayaran lapak pada areal pasar apung yang dibangun oleh mantan Walikota Kota Ambon, Richard Louhenapessy sebagai dampak dari revitalisasi pasar Mardika.
"Harga tiap kios di pasar apung yang berkisar antara Rp 35 hingga 40 dibayar tanpa bukti pembayaran. Jelas ini masalah yang harus disikapi. Tugas kita bagaimana memprioritaskan saudara-saudara kita yang berada di pasar apung yang tadinya di gedung putih setelah direvitalisasi atau dibangun baru dipindahkan ke sini atau kemana," tandasnya.
Yang terpenting bagi Komisi, kata politisi Golkar itu, seluruh pedagang yang berada di pasar apung berasal dari gedung putih.
" Salah satu pedagang pasar apung memberi usulan bahwa yang revitalisasi ketika kembali ke gedung baru meminta jangan ada campur tangan dari BPT dan APMA," bebernya.
Rahakbauw berjanji akan mengundang Pemerintah Kota Ambon dan Pemprov Maluku untuk segera membicarakan hal ini sehingga ada keputusan yang tidak merugikan siapapun.
Salah satu pedagang pasar Mardika, RW mengatakan pungutan untuk sampah dan uang keamanan juga sangat merasakan mereka. Pasalnya, penagihan dilakukan oleh pihak yang bukan dari dinas terkait.
Sementara dinas juga tidak melakukan pengawasan secara baik di pasar Mardika. Tentu ini sangat merugikan para pedagang.
"Kalau seperti ini pungli namanya. Bayangkan kalau setiap pedagang diminta lima sampai sepuluh ribu, dikalikan puluhan pedagang. Ini puluhan juta per tahun. Sudah begitu uang tersebut entah diberikan kepada siapa. Kami minta DPRD dan pemerintah harus menyikapi persoalan ini. Kalau bukan mereka, kami mau mengadu ke siapa lagi," pintanya. (MG/WHB)
Dapatkan sekarang