Warga Haya Gelar Aksi Demo, Desak PT. WMP Angkat Kaki
FaizalLestaluhu
13 Mar 2025 09:56 WIT

Warga Haya Gelar Aksi Demo, Desak PT. WMP Angkat Kaki

MASOHI,AT-Puluhan warga Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Maluku Tengah menggelar aksi di Kepolisian Resor (Polres), DPRD dan Kantor Bupati Maluku Tengah, Rabu (12/3). Mereka membawa empat poin tuntutan, salah satu mendesak Polres membebaskan dua warga Haya telah ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan fasilitas PT. Warogonda Minerals Pratama (WMP).

Aksi warga Haya dimulai di depan markas Polres Maluku Tengah, di Masohi. Menurut mereka,  Ardi Tuahaan dan Husain Mahulauw, aksi dua warga Haya yang merusak dan membakar sebagian fasilitas perusahaan penambang pasir garnet karena sebab akibat.

Beberapa hari sebelum fasilitas PT. Waragonda Minerals Pratama dibakar, ada oknum perusahaan tersebut diduga merusaki sasi adat yang dipasang warga Haya. Warga Haya juga telah melaporkan kasus ini ke Kepolisian Sektor (Polsek) Tehoru namun hingga saat ini belum dituntaskan.

"Kami masyarakat adat Negeri Haya, meminta agar saudara Ardi dan Husein dibebaskan,"kata Koordinator aksi, Reza Wailissa dalam orasinya.

Reza menegaskan, masyarakat Haya sangat kecewa terhadap proses hukum yang dilakukan Polsek Tehoru dan Polres Maluku Tengah. Karena itu, masyarakat meminta agar Kapolsek Tehoru dicopot dan polisi segera  menangkap dan memproses oknum provokator masyarakat adat Negeri Haya, Tawakal Somalua. 

"Masyarakat adat itu dilindungi oleh konstitusi tertinggi yakni UUD 1945. Kami minta bebaskan kedua saudara kami tanpa syarat dikarenakan mereka tidak bersalah," tegasnya.

Ali Tuahaan, tokoh warga Negeri Haya, mengatakan pihaknya kecewa dengan proses hukum yang berlangsung. Pasalnya, laporan Saniri Negeri Haya ke Polsek Tehoru hingga kini belum tumui titik terang.

"Kami telah melaporkan penggerusakan ke Polsek Tehoru, namun hingga kini tidak mendapatkan titik terang, tidak ada progres penanganan perkara tersebut," ucapnya.

Ali menegaskan jika kasus tersebut tidak diindahkan oleh Polres dan jajarannya, pihaknya akan meminta Kapolda Maluku untuk mengevaluasi Kapolres dan Kapolsek Tehoru.

"Jika tidak diindahkan, maka kami akan mengadukan Kapolres dan jajaran ke Polda Maluku," ujarnya.

Selain penanganan hukum, massa aksi juga menyampaikan penolakan terhadap keberadaan PT. Waragonda Minerals Pratama yang mengeruk pasir merah di pantai Haya, dan meminta Pemda Maluku Tengah melindungi masyarakat adat Haya serta mencabut izin PT. WMP.
Sementara, Wakil Bupati Malteng, Mario Lawalata saat menerima massa aksi mengungkapkan, Pemda Malteng akan duduk bersama guna mencari jalan keluar terhadap masalah yang dihadapi oleh masyarakat Negeri Haya. 

"Ini yang harus kita pelajari dulu, sebenarnya apa yang terjadi sampai ada hal-hal yang tidak diinginkan itu terjadi," katanya.

Polisi Harus Profesional

Sementara itu, Direktur LBH Walang Keadilan Maluku, Fadli Pane meminta Polres Maluku Tengah melalui Polsek Tehoru profesional dalam penanganan laporan masyarakat Negeri Haya. Pasalnya, pengerusakan sasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab merupakan sumber kekacauan, hingga berefek pada pembakaran kantor PT. Waragonda. 

"Kami berharap Polsek Tehoru, dapat lebih profesional, dapat dengan tegas menindak pihak yang tidak menghormati hukum adat," kata Fadli kepada media ini, pekan lalu.

Sebelumnya, Ketua Saniri Negeri Haya, M. Tahir Pia mengaku Ia bersama dengan anggotanya berangkat ke polsek Tehoru dan melaporkan tindakan pelecehan sasi adat. Mereka tak lupa menyurati Koramil Tehoru atas insiden tersebut.

"Ini wewenang kami, karena jabatan adat ini. Semua insiden kemarin bermula dari peristiwa (pemicu) baru ada perubahan (akibat)," tegas Tahir. 

Pasalnya, sasi adat adalah atati (nilai luhur) yang patut dihormati. "Moral negeri mau dikemanakan. Karena perusahaan ini belum ada izin desa, tapi mereka beroperasi. Seakan penegasan kami tidak diiyakan, makanya kami sasi sementara," terangnya. (Jen) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai