Warga Gang Singa Diciduk, Polisi Sita 1 Kg Ganja 
Pelaku dan barang bukti yang diamamnkan personil Satresnarkoba Polres Kota Ambon da PP Lease, Senin (11/4).
Admin
14 Apr 2022 22:02 WIT

Warga Gang Singa Diciduk, Polisi Sita 1 Kg Ganja 

AMBON,AT.- Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil mengungkap pelaku narkoba. 

Dari tangan pelaku berinisial MT alias M petugas menyita 1 kilo gram ganja. Pelaku tercatat sebagai warga kompleks Gang Singa, Kecamatan Sirimau, Ambon.

" Pelaku ditangkap Senin 11 April 2022 sekitar pukul 16.00 Wit. Pelaku beralamat di Gang Singa," kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau Lease, Ipda Moyo Utomo, Kamis (14/4).

Menurut mantan wakapolsek Leihitu ini, terduga pelaku diamankan dengan barang bukti 1 paket narkoba seberat 1 kilogram jenis Ganja.

Sebelum dilakukan penangkapan, kata Moyo, pada Sabtu (9/4) sekira pukul 10.00 anggota Satrenarkoba mendapat informasi ada pengeriman paket ganja sebanyak 1(satu) kilo yang masuk melalui jasa pengiriman J&T.

Dari informasi tersebut petugas langsung mengecek untuk memastikan dengan bekerja sama denga pihak J&T. Barang tersebut akan diantar kepada terduga pelaku.

" Senin 11 April sekitar pukul 07.00 anggota kami sudah berada di lokasi J&T dan berkoordinasi dengan pelaku. Pelaku mengatakan bahwa dia tunggu di Gang Singa," jelas Moyo.

Petugas dan kurir J&T mengantar paket berisi narkoba menemui pelaku. Pekerja J&T yang didmpingi anggota Satresnarkoba
yang sudah menyamar saat tiba di TKP terduga telah berada di luar jalan dan menerima barang.

"Setelah menerima barang anggota langsung melakukan penangkapan yang bersangkutan dengan barang bukti (BB) yang ada di tangannya. Pelaku sudah diamankan di Satrenarkoba Polresta Pulau Ambon untuk dimintai keterangan lebih lanjut untuk proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," demikia Moyo. (erm)

 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai