Warga Bursel Hibahkan Tanah untuk Pengembangan RSUD dr Salim Alkatiri
Basri Titawael, Plt Kepala Dinas Perumahan, kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Buru Selatan.--Edy/AT.
FaizalLestaluhu
06 May 2025 14:09 WIT

Warga Bursel Hibahkan Tanah untuk Pengembangan RSUD dr Salim Alkatiri

NAMROLE,AT-Upaya pemerintah Kabupaten Buru Selatan untuk meningkatkan pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD)   dr Salim Alkatiri dari Tipe D ke tipe C berjalan lancar.  Hal ini seiring kesiapan 11 kepala keluarga yang akan menghibahkan lahan mereka untuk dipakai pemerintah daerah  guna pengembangan rumah sakit tersebut.

Kesepakatan penyerahan lahan yang akan dibebaskan oleh pemerintah Kabupaten Buru dalam tahun anggaran 2025 ini berlangsung dalam pertemuan bersama di ruang rapat Sekertaris Daerah ( Sekda), kemarin. 

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan  Kabupaten Buru Selatan Basri Titawael mengatakan, dalam rapat yang diikuti seluruh  panitia pengadaan tanah kabupaten Buru Selatan bersama Asisten I Pemkab Buru Selatan Heri Wamese dengan agenda membicarakan persoalan lahan yang akan digunakan untuk pengembangan rumah sakit dr Salim Alkatiri dari tipe D ke tipe C telah disepakati lahan milik 11 kepala keluarga itu akan digunakan untuk pengembangan rumah sakit..

"Jadi  dalam pertemuan tadi 11 kepala keluarga yang punya lahan itu telah sepakat untuk menyerahkan lahan mereka.untuk dipakai guna pengembangan RSUD dr Salim Alkatiri yang akan dibangun berlantai tiga," ungkapnya.

Setelah kesepakatan ini, lanjut  Titawael, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim pejabat penilaian tanah adri pusat untuk menentukan besar  nilai  tanah yang luasnya kurang lebih 7000 meter persegi itu.

"Kami akan koordinasikan hal ini dengan tim penilaian tanah dari Pemerintah Pusat. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya persoalan yang terjadi di kemudian  hari pasca proses pembebasan dilakukan, " jelasnya. 

Ditanya kapan proses pembebasan lahan akan dilakukan? Titawael mengaku, proses pembebasan akan dilakukan bila sudah ada kajian atau penilaian dari tim pusat.

"Untuk kapan pembayarannya semua tergantung dari proses admintrasi dan juga  dan penilaian dilakukan. Karena sesuai dengan informasi dari Dirut RSUD, paling lambat Juni 2025 pembebasan lahannya sudah harus tuntas," kuncinya. (Edy) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai