AMBON, AT.--Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa dikabarkan akan melantik sejumlah pejabat eselon II dan IV, Senin (1/9) hari ini. Namun, jauh sebelum formasi kepala biro, kepala badan, kepala sub bagian dan kepala seksi ini difinalkan, terjadi tarik-menarik kepentingan dengan tensi tinggi.
Wakil Gubernur Abdullah Vanath, disebut-sebut ngotot agar 'orang-orang kepercayaannya' mendapat jabatan penting di birokrasi Pemerintahan Provinsi Maluku. Tak tanggung-tanggung, Vanath dikabarkan mengusulkan sejumlah pegawai di Seram Bagian Timur (SBT) untuk diangkat menjadi kepala badan dan kepala biro di Pemprov.
Kader Partai Gerindra Maluku, A.Rauf Pelu mengatakan, manuver Wagub untuk mendapatkan banyak 'jatah pimpinan OPD' bukan lagi rahasia umum. Bahkan, sejumlah orang mendatangi kantor Gubernur Maluku pada Sabtu (30/8) dengan niat
menghalangi pelantikan pejabat eselon III dan IV juga dikaitkan dengan Vanath.
Juru Bicara Lawamena (akronim Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath pada Pilgub 2024) itu, mengecam keras tindakan sekelompok oknum yang menduduki Kantor Gubernur Maluku dan mengancam agar pelantikan pejabat eselon III dan IV tidak boleh dilakukan tanpa koordinasi dengan Wakil Gubernur.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk pembodohan publik, karena mencoba memelintir regulasi demi kepentingan politik kelompok tertentu.
"Ancaman-ancaman yang dilakukan kemarin jelas mencederai etika politik dan tata pemerintahan. Pemerintah daerah tidak boleh dikuasai oleh logika ‘jatah kekuasaan’. ASN bukan milik kelompok politik, melainkan milik negara yang harus bekerja untuk rakyat,” tegas Rauf.
Rauf menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Negeri Sipil (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, ditegaskan bahwa pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) adalah Gubernur. Kemudian, kewenangan PPK meliputi pengangkatan, pemindahan, pelantikan, dan pemberhentian pejabat.
"Wakil Gubernur tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengangkat, melantik, ataupun membagi jabatan ASN,"jelas dia kepada wartawan, Minggu (31/8).
Sementara itu, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa Wakil Gubernur berfungsi membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan, koordinasi, serta mewakili bila Gubernur berhalangan.
"Dengan demikian, klaim bahwa pelantikan harus dikoordinasikan dengan Wakil Gubernur tidak memiliki dasar hukum sama sekali,"jelas dia.
Lebih lanjut, ia menegaskan jika Wakil Gubernur untuk ikut campur dalam pelantikan ASN sama saja dengan melegitimasi praktik bagi-bagi jabatan. Padahal sistem kepegawaian modern menganut asas meritokrasi, di mana jabatan diberikan berdasarkan kompetensi, integritas, dan kebutuhan organisasi.
Rauf Pelu juga mengingatkan bahwa Wakil Gubernur tidak boleh terlalu banyak menuntut ataupun mengintervensi urusan birokrasi. Hasil Pilgub Maluku Novemver tahun lalu sudah sangat jelas, bahwa pasangan Lawamena mennag di 9 kabupaten/kota tapi kalah telak di Seram Bagian Timur (SBT), bahkan di Werinama – kampung halaman Abdullah Vanath sendiri.
Fakta ini menunjukkan bahwa rakyat telah memberikan penilaian tegas.
“Wagub harus tahu diri dong. Kalau di daerah sendiri kalah, di kampung halaman sendiri kalah, jangan lagi memaksakan diri meminta jatah atau ikut campur terlalu jauh dalam urusan pemerintahan. Hargai pilihan rakyat, jangan terus-terusan menjadikan birokrasi sebagai arena politik kekuasaan,” tegasnya.
Tokoh Maluku dan Jazirah Leihitu menegaskan bahwa Lawamena berdiri di garda depan untuk melawan politik pembodohan yang dilakukan segelintir oknum.
Menurut dia, Gubernur dipercayakan oleh rakyat Maluku untuk menata pemerintahan dengan baik dan benar sesuai aturan perundang-undangan, sesuai meritokrasi sistem 'par Maluku pung bae'. Penempatan pejabat tidak bisa ada comot, tapi sesuai dengan kompetensi.
“Rakyat Maluku tidak boleh lagi dibodohi dengan narasi seolah-olah Gubernur tidak sah melantik pejabat tanpa Wakil Gubernur. Itu dusta, itu manipulasi, itu upaya membodohi masyarakat,” tutupnya.
Rauf juga mendorong Biro Hukum Pemprov Maluku perlu mengambil langkah tegas dengan melaporkan sekelompok orang yang mengancam gubernur untuk tidak melakukan pelantikan.
Langkah yang sama juga perlu dilakukan oleh penguru Gerindra untuk menjaga wibawa Hendrik Lewerissa sebagai ketua DPD Partai Gerindra Maluku.
"Tindakan mengancam itu sudah termasuk pidana yang menyerang harkat dan martabat gubernur selaku kepala pemerintahan di daerah,"pintanya. (*)
Dapatkan sekarang