AMBON,AT–Kantor Bupati Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), digeledah oleh tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara. Penyidik sita 37 Dokumen penting.
Penggeledahan itu berlangsung Selasa, (17/12) terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong tahun anggaran 2022.
Kegiatan penggeladahan itu bedarakan surat resmi Perintah Penyidikan, Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara dengan Nomor: PRIN-01/Q.1.19/Fd.2/11/2024 tertanggal 19 November 2024, serta Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 5/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Amb tertanggal 16 Desember 2024.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Avel Haezer Matande, S.H. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Jhon Pandelangi, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Andi Syaifullah Sakti, S.H., M.H. dan turu andil juga dua dua timpersonel keamanan dari Polres Maluku Tenggara.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Avel Haezer M, S.H dalam rilisnya menjelaskan bahwa, Penggledahan ini dilakukan untuk kepentingan karena kebutuhan yan sangat mendesak, sesuai pasal 34 ayat (2) jo pasal 38 ayat (2) jo pasal 7 (1) butir d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981.
"Penggledahan ini dilakukan untuk kepentingan Penyidikan yang diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001," jelasnya.
Kegiatan ini lanjut Kasi Intel, diakhiri dengan penandatangan berita acara penggeledahan tanggal 17 Desember 2024 yang mana berdasarkan berita acara tersebut jumlah dokumen yang disita sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) dokumen.
"Pihak yang menyerahkan dokumen tersebut dari perwakilan Bagian Keuangan yakni, Kepala Bidang Penatausahaan Kas Daerah Badan Keuangan Dan Aset Daerah dan dari Bagian Kesra yang ditandangami langsung ditandatangani Kepala Bagiannya," terangnya. (Jar)
Dapatkan sekarang