AMBON,AT—Akademisi Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Said Lestaluhu menegaskan bahwa usulan abolisi terhadap mantan Wali Kota Tual, Adam Rahayaan, merupakan hak setiap warga negara. Namun demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden.
“Saya kira soal pengajuan abolisi itu adalah hak setiap warga negara. Tapi soal abolisi dan amnesti, apakah kasus-kasus tersebut punya interes atau kepentingan yang berkaitan dengan kebijakan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga tinggi negara, seperti badan peradilan, misalnya ada nuansa politis, atau nuansa kekuasaan yang bermain di dalamnya, itu tentu jadi pertimbangan tersendiri,” ujar Said kepada Media ini, Rabu (6/8).
Ia menyoroti bahwa dalam praktiknya, keputusan Presiden sangat dipengaruhi oleh spektrum perhatian publik serta pertimbangan para pembantu di lingkungan istana.
“Langkah yang diambil oleh Presiden dalam kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, misalnya, itu menjadi perhatian dan sorotan nasional. Pertanyaannya, apakah kasus mantan Wali Kota Tual, Adam Rahayaan, ini masuk dalam spektrum nasional atau tidak,” katanya.
Said menambahkan, jika suatu persoalan telah menjadi opini publik yang meluas dan masyarakat melihat adanya ketidakadilan, maka hal itu dapat menjadi indikator bahwa telah terjadi kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum tertentu yang memanfaatkan kekuasaan.
Ia pun menilai bahwa dari sisi politik, langkah Adam Rahayaan melalui kuasa hukumnya perlu dibarengi dengan komunikasi yang baik, termasuk pendekatan di tingkat pusat melalui jalur partai politik.
“Dari sisi politik, bagaimana Adam Rahayaan melalui kuasa hukumnya membangun komunikasi yang baik, termasuk juga peran penting Adam sebagai kader partai, itu bisa menjadi pertimbangan. Komunikasi ke DPP partai seperti apa, agar bisa menjadi masukan ke Presiden,” sebut Said.
Menurutnya, momen peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia bisa menjadi waktu yang tepat untuk mendorong usulan abolisi ini. Namun, sekali lagi, semua akan kembali kepada keputusan Presiden.
“Apakah itu layak atau tidak layak, itu kembali ke Presiden karena ini adalah hak prerogatif. Tapi Presiden tentu akan meminta pertimbangan hukum dari para pembantunya di Istana sebelum mengambil keputusan,” tutupnya. (Wahab)
Dapatkan sekarang