AMBON,AT-Abubakar Opier warga Negeri Liang Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah minta agar wilayah Kebun Kopi di Dusun Wailusun yang diklaim raja Negeri Waai, Derek Bakarbessy masuk wilayahnya harus dibuktikan secara hukum lewat pengadilan.
Kepada media ini, Abubakar mengungkapkan, lokasi tersebut adalah miliknya dan masih berada di wilayah Negeri Liang yang saat ini disebutkan sebagai tempat pengalian C oleh Raja Negeri Waai, dengan status lahan tersebut diklaim milik keluarga Tahitu, maka perlu dibuktikan secara hukum.
Sebab menurutnya, wilayah tersebut masih berjarak hampir 1 kilo meter dari perbatasan antara Negeri Liang dan Waai.
Bahkan Bakarbessy, katanya, melalui media menyebutkan wilayah Kebun Kopi Dusun Wailusun telah dilakukan penyerobotan, maka perlu dibuktikan melalui keputusan hukum.
"Saya Abubakar Opier sebagai pemilik galian C seperti yang disebutkan raja Waai. Saya berharap agar tidak berdampak pada hal-hal tidak diinginkan, karena kita orang saudara, maka lebih tepatnya keluarga Tahitu yang merasa wilayah itu miliknya sebagaimana pengakuan Raja Waai, silahkan bawakan saja ke pengadilan biar ada kepastian hukum," ujar Abubakar kepada media ini, Jum'at kemarin.
Dijelaskan, lahan tersebut digarapnya sejak tahun 2010. Bahkan ada warga Liang lainnya yang kebunnya dekat perbatasan Waai tetapi tidak diprotes.
"Perlu saya sampaikan, bahwa saya bertanggungjawab atas apa yang saya buat, kalau bisa ke pengadilan," tegas Abubakar.
Alasan memilih pengadilan, kata dia, karena persoalan bersifat peribadi antara dirinya dengan keluarga Tahitu di Negeri Waai, sehingga tidak perlu melibatkan masyarakat lain.
"Ini persoalan peribadi saya dengan Keluarga Tahitu, kalau hanya mediasi lewat pemerintah negeri, masing-masing pasti tahan ego dan saling klaim lahan miliknya. Sebaiknya saya usulkan mereka proses saja ke pengadilan biar ada kepastian hukum disana," sahut Opier.
Dikatakan, aktivitas pembersihan lahan atau yang disebut galian C kurang lebih sudah dilakukan 2 minggu lalu, dan bukan untuk penjualan material ke proyek sebagaimana pengalian C pada umumnya.
"Kebetulan ini kebun saya di dalamnya ada tanaman kelapa dan pisang, karena tanahnya naik turun makanya saya pakai eksavator untuk ratakan. Lalu matrial gusuran itu, ada warga Liang minta untuk timbunan pondasi rumah mereka, sehingga saya ijinkan dengan bayar Rp.100 ribu per truk dan itupun tidak setiap hari," urai Opier.
Dirinya apresiasi kedatangan Raja Waai bertemu Raja Negeri Liang Rabu kemarin untuk membicarakan masalah dusun tersebut, hanya saja ingatnya ini berkaitan dengan pemahaman yang bisa saja terjadi perbedaan dan saling klaim.
"Itu sebabnya saya berharap agar lebih tepatnya harus melalui pengadilan biar ada kepastian hukum. Ini yang kita harapkan biar ada titik terang dusun tersebut milik siapa, dan masuk wilayah negeri mana," demikian Opier. (Wahab)
Dapatkan sekarang