Tim Tabur Kejati Maluku Tangkat Tiga DPO Narkoba
Ilustrasi.
FaizalLestaluhu
12 Oct 2023 14:00 WIT

Tim Tabur Kejati Maluku Tangkat Tiga DPO Narkoba

AMBON,AT-Dalam tiga hari berturut-turut tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil menangkap tiga terpidana Narkoba yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DOP). Tiga terpidana ini ditangkap di lokasi berbeda dan langsung digiring ke Lapas Kelas II-A Ambon.

Ketiga terpidana masing-masing Raynold Maspaitella ditangkap pada Senin 9 Oktober 2023 di kediamannya di Karang Panjang. Sementara Muhammad Irfan ditangkap pada Selasa 10 Oktober 2023 bertempat di Dusun Kampung Baru, Desa Laha.

Kemudian, hari ini Rabu (kemarin) sekitar pukul 10.20 WIT Tim Tabur kembali menangkap Jodi Lattupelissa yang berhasil ditangkap di Daerah Benteng, Kecamatan Nusaniwe. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba menerangkan, penangkapan para terpidana DPO ini di bawah koordinir Kasi E Bidang Intelijen Hasan M. Tahir, melalui serangkaian pemantauan, pengintaian dan penggalangan informasi.

"Para terpidana ini ditangkap berdasarkan surat penetapan DPO dari Kejaksaan Negeri Ambon serta putusan Mahkamah Agung yang memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Ambon," ungkap Kareba.

Kareba menjelaskan, DPO pertama, Raynold Maspaitella, ditangkap, berdasar Putusan Mahkamah Agung Nomor 3466 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Juli 2022, yang dalam amar putusannya di Putus pada Pengadilan Tingkat Banding dengan hukuman penjara selama 1,6 tahun. Namun karena melewati batas minimum tuntutan Jaksa Penuntut Umum, maka Jaksa mengajukan Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Sementara DPO ke dua, Muhamad Irfan berdasar surat Penetapan DPO dari Kejaksaan Negeri Ambon serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 2294 K/ Pid.Sus/2022 tanggal 22 Juni 2022 dengan Amar Putusan memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 80/Pid.Sus/2021/PT.AMB tanggal 23 Desember 2021 yang dalam putusan itu menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 248/Pid.Sus/2021/PN.AMB tanggal 10 November 2021 tersebut mengenai Pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi Pidana Penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.

Begitu juga dengan DPO ke tiga Jodi Latupeilisa yang ditangkap berdasarkan Surat Permohonan Bantuan Pemantauan dan Surat Penetapan DPO dari Kejaksaan Negeri Ambon serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 2458 K/ Pid.Sus/2022 tanggal 29 Juni 2022 dengan Amar Putusan memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 58/Pid.Sus/2021/PT.AMB tanggal 01 November 2021 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 281/Pid.Sus/2021/PN.AMB tanggal 27 September 2021 tersebut mengenai Pidana yang dijatuhkan selama 2 tahun 6 bulan dan Pidana Denda sejumlah Rp.800.000.000, subsider 2 bulan kurungan. 

Setelah melakukan penangkapan, kata dia, Tim Tabur Kejati Maluku mengamankan DPO Terpidana di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku yang selanjutnya diserahkan dengan Berita Acara kepada Kasi Pidum Kejari Ambon Hubertus Tanate, untuk dieksekusi di Lapas Kelas IIA Ambon.

"Terkait disposisi kasusnya, secara detilnya ada pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kami, hanya melakukan penangkapan menindaklanjuti berdasarkan putusan pengadilan tinggi dan mahkamah agung," tegas Kareba.

Diketahui, ketiga terpidana ini merupakan DPO dalam kasus narkotika jenis sabu, yang mana para terpidana ini diputus secara sah dan meyakinkan bersalah dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. (YS)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai