Tiga Terdakwa Korupsi di RSUD Haulussy Divonis 1,3 Tahun Penjara
Ilustrasi.
FaizalLestaluhu
25 Jul 2023 23:17 WIT

Tiga Terdakwa Korupsi di RSUD Haulussy Divonis 1,3 Tahun Penjara

AMBON,AT-Terbukti melakukan tindak pidana korupsi tiga orang terdakwa pengadaan makan dan minum Tenaga Kesehatan (Nakes) Covid-19 pada RSUD Haulussy tahun anggaran 2020, divonis Masing-masing 1 tahun dan 3 bulan penjara. Putusan tersebut lebih ringan dari Tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa 1,9 Tahun.

Vonis hukuman tersebut tersebut dibacakan hakim ketua Martha Maitimu dalam sidang Selasa (25/7) di pengadilan negeri Ambon kepada Tiga terdakwa masing-masing Maryory Johannes, selaku Bendahara Pengeluaran RSUD Haulussy, Nurma Lessy, PPK dan Dokter Jeles Abraham Atihuta selaku Kepala Diklat RSUD Haulusi.

"Berdasar keterangan saksi, alat bukti serta fakta persidangan. Maka, memutuskan menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa masing-masing selama 1 tahun dan 3 bulan penjara" kata, hakim ketua dalam putusannya.

Menurut hakim, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaima diubah dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Jelas hakim.

Selain dihukum penjara, ketiga terdakwa dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan, jika tidak membayar maka di tambah pidana selama 3 bulan pidana kurungan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut para terdakwa masing-masing selama 1 tahun dan 9 bulan pidana penjara. Namun, atas pertimbangan hal memberatkan dan meringankan maka putusan tersebut di kurangi 6 bulan.

Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan mengakibatkan merugian keuangan negara. Hal meringankan, ke tiganya, berlaku sopan dalam persidangan, mengakui kesalahan serta belum pernah dihukum.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, Achmad Atamimi dalam dakwaannya menyebut, Tahun 2020 RSUD Haulussy Ambon mendapat pagu anggaran pengadaan makan minum tenaga kesehatan kesehatan Covid-19 sebesar Rp 2 miliar.

Namun, dalam pelaksanaannya terdapat indikasi penyimpangan anggaran sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp 600 juta. (YS)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai