Tiga Soa di Passo Akui Simauw Matarumah Perintah
Pertemuan masyarakat adat Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, dari Tiga Soa saat memberikan pernyataan soal Mata Rumah Parentah, Simauw. --Ely/AT.
FaizalLestaluhu
02 Aug 2024 21:18 WIT

Tiga Soa di Passo Akui Simauw Matarumah Perintah

AMBON,AT-Polemik tentang mata rumah parentah di Negeri Passo, Kecamatan Baguala Kota Ambon masih terus terjadi. Saling klaim pun tak terelakan hingga menyebabkan negeri itu belum miliki kepala Pemerintahan Negeri definitif hingga saat ini.

Kamis kemarin, puluhan warga dari tiga Soa adat Negeri Passo, diantaranya mata rumah Simauw, Parera dan Titariuw perwakilan Soa Koli dan mata rumah Latupella dari Soa Moni, kemudian Matarumah Rinsampessy perwakilan dari Soa Rinsoma, dan beberapa keterwakilan dari Soa bebas menyampaikan keberatan mereka terhadap peraturan negeri (Perneg) yang dibuat Saniri negeri dengan menetapkan dua mata rumah Parenta di Passo, diantaranya Simauw dan Sarimanela.

Menurut mereka sejak Negeri Passo ada, yang menjadi raja adalah dari mata rumah Simauw, bukan Sarimanela. Masing-masing soa dan matarumah sudah diberikan tempat, sehingga tidak perlu lagi merubah tatanan adat yang sudah ditetapkan leluhur negeri, hanya karena kepentingan tertentu.

"Yang jelas kami dengan tegas menolak adanya penetapan dua mata rumah parentah Passo diantaranya Simauw dan Sarimanela dalam peraturan negeri oleh Saniri secara sepihak. Kami hanya akui satu mata rumah parentah saja, yaitu Simauw dan ini sudah ditetapkan para leluhur negeri ini," ujar Randolph F. Simauw kepada awak media, Kamis kemarin (1/8).

Dijelaskan, berdasarkan fakta sejarah yang sesungguhnya bahwa Passo hanya memiliki satu mata rumah parentah yaitu Simauw. Kenapa demikian, karena berdasarkan sejarah dan atas dasar apapun marga Simauw memiliki semua itu termasuk bislouit, bahkan ini tertuang sejak 380 tahun dari negeri ini ada.

"Kalau ada Soa atau marga lain yang pernah menjabat sebagai pejabat negeri di Passo. Itu tidak bisa disamakan bahwa mereka turunan mata Rumah Parenta. Sehingga, jelas kami menolak Perneg tersebut, yang mengakui keturunan dari almarhum Albert Sarimanela adalah keturunan mata rumah parentah di negeri Passo," tegas Randolph.

Randolph menyebut, terhadap masalah ini pihaknya selaku anak cucu dari turunan mata Parentah akan berupaya untuk dilakukan kordinasi dengan pihak Saniri terkait hasil penetapan dua mata Rumah Parenta, namun jika tidak ada jalan keluar, maka upaya lain dapat dilakukan, termasuk upaya hukum.

Sementara itu, Kepala Soa Koli Elvis Pararera mengatakan, bahwa selama ini di Negeri Passo yang diketahui hanya satu mata Rumah Parenta tetapi diupayakan oleh Saniri dengan menambahkan Marta Sarimanela.

Dijelaskan, Perneg ini pernah di tolak oleh Pemerintah Kota Ambon tahun 2021 dengan menyuruh Saniri lakukan perbaikan karena tidak sesuai sejarah kedudukan mata Rumah Parenta, tetapi selama ini, proses perbaikan tidak dilakukan dan kembali  Copi dari yang sebelumnya ditolak Pemkot Ambon, untuk dilakukan pengujian ulang.

"Kami tetap menolak adanya dua mata rumah. Selama ini kita hanya tau satu rumah parentah di Passo, yaitu Simauw tidak ada yang lain. Gagasan Saniri buat dua mata rumah parentah sangat lucu,"sebutnya.

Penegasan yang sama juga disampaikan, kepala Soa Rinsama Negeri Passo Reinhard Rinsampessy yang menjelaskan, bahwa Negeri Passo terdapat tiga Soa adat, Pertama Soa Koli, kedua Soa Mony ketiga soa Rinsama. Ada soa lain tetapi dinamakan Soa bebas.

Namun terkait matarumah Parentah sejak dahulu hingga saat ini, hanya Simauw dari soal Koli. Tida ada yang lain.

Dia mengaku, Perneg yang dibuat Saniri negeri Passo tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon nomor 8 tahun 2017 yang mengatur tentang mata rumah parentah berdasarkan hukum adat, dan sejarah untuk melaksanakan tugas kepemimpinan di negeri. 

"Bahkan Perda tersebut juga menyebut jabatan kepala pemerintahan negeri berasal dari mata Rumah Parenta. Ini yang tidak dilakukan Saniri," pungkasnya. (Ely)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai