AMBON,AT-Pekan depan, DPRD Provinsi Maluku lewat tim yang dibentuk akan menjaring calon Penjabat Gubernur Maluku. Tiga nama berpeluang diusulkan oleh lembaga wakil rakyat itu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Diketahui, Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail-Barnabas Orno, akan mengakhiri masa jabatan sebagai kepala daerah pada 31 Desember 2023.
Kepastian Akhir Masa Jabatan (AMJ) Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku ini, telah tertuang dalam surat Edaran Mendagri nomor 100.2.1.3/7374/OTD Tanggal 31 Oktober 2023.
Surat tersebut pun telah diterima oleh Pemerintah Provinsi Maluku, dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku, Benhur George Watubun, beberapa waktu lalu. DPRD Maluku telah menjadwalkan pelaksanaan rapat paripurna guna mengumumkan akhir masa jabatan gubernur, serta membentuk tim penjaringan calon Penjabat (Pj) Gubernur Maluku.
Lantas, figur-figur siapa yang bakal diusulkan? Informasi yang dihimpun media ini dari beberapa sumber di DPRD Maluku menyebutkan, sejauh ini sudah ada tiga nama yang digadang-gadang masuk daftar calon penjabat gubernur. Mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Sadali Ie, Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Mayor Jenderal (TNI) Dominggus Pakel, dan eks Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XVI/Pattimura, Letnan Jenderal (Letjen) TNI, Richard Taruli Horja Tampubulon.
"Tiga nama ini sudah diperbincangkan di dewan. Tapi memang tiap-tiap fraksi belum terbuka," beber sumber tersebut kepada media ini, Senin (13/11).
Anggota DPRD dari salah satu partai besar itu mengaku, belum membuka secara perperinci peta dukungan delapan fraksi terhadap nama-nama calon Penjabat Gubernur.
"Mungkin pekan ini atau pekan kita sudah bisa tahu tiga figur (Pj Gubernur) usulan dari DPRD Maluku. Untuk saat ini, memang belum mencuat, termasuk di fraksi kami," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Maluku Toraya Samal menyebutkan, PKS secara internal sudah membahas nama-nama Pj Gubernur Maluku. PKS mendorong 'anak daerah' yang memenuhi kriteria, memahami dan menguasai tentang pemerintahan yang harus diusul.
"Kita di fraksi sudah pernah bahas soal Pj. gubernur terkait syarat saja. Tapi orangnya siapa belum dibahas karena fraksi bukan yang tentukan siapa Pj gubernur. Tapi kita inginkan harus yang kuasai pemerintahan dan putra daerah," ujar Toraya kepada Ambon Ekspres, Senin (13/11).
Putra daerah yang dimaksud PKS, kata Toraya, tidak saja lokal tetapi yang tengah berkarier di kancah nasional juga diberikan kesempatan yang sama.
"Kita belum usul. Tapi kalau bahas soal kriteria Pj. Gubernur sudah. Yang penting memahami pemerintahan dengan baik," sebutnya.
17 HARI LAGI
Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, kepada media ini, melalui WhatsApp, Senin (13/11) kemarin mengaku, paling lambat 30 November 2023 atau 17 hari lagi nama-nama Pj Gubernur diusulkan kepada Presiden melalui Kemendagri.
“Paling lambat 30 November 2023 nanti kita sudah usulkan nama Pj Gubernur kepada Presiden,” ungkap Benhur.
Olehnya itu, Benhur mengaku, pihaknya memastikan dalam pekan ini tim penjaringan Calon Pj Gubenur Maluku segera dibentuk.
“Pekan ini sudah bentuk,”ujarnya.
Terkait dengan paripurna pengumumkan AMJ Gubernur Maluku, ia mengaku, sesuai aturan akan digelar 40 hari sebelum selesai masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur.
“40 hari sebelum 31 Desember 2023, DPRD akan melaksanakan Paripurna Pengumuman Akhir Masa Jabatan dan Usulan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku,” tutupnya.
Diketahui, pengajuan calon Pj gubernur itu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota. Mekanismenya, Tim Penjaringan akan menjaring nama-nama calon Pj Gubernur.
Kemudian, diserahkan kepada masing-masing fraksi untuk dipelajari, dan mengusulkan 3 nama untuk dipilih di DPRD. Peraih suara terbanyak satu, dua dan tigalah yang akan diusulkan ke Presiden.
Tim Kemendagri juga akan mengusulkan 3 nama. Setelah itu, 6 nama tersebut akan mengerucut menjadi 3 nama hingga ada pembahasan dan presiden memutuskan siapa yang akan diangkat dalam sidang Tim Penilai Akhir (TPA). (Hab/Nal)
Dapatkan sekarang