AMBON,AT-Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Tengah Askam Tuasikal bersama dua rekannya menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi Dana Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2020-2022. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (12/10).
Junita Sahetapy, JPU, dalam dakwaannya dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Haris Tewa menerangkan, mantan kepala dinas, Askam Tuasikal, Oktovianus Noya selaku Manajer Tim Manajemen BOS, dan Munaidi Yasin yang merupakan Pemilik PT Ambon Jaya Perdana secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
JPU mengatakan, para terdakwa dalam pengelolaan Dana BOS telah melakukan penyalahgunaan di dua kegiatan pada tahun anggaran 2020-2021, yakni BOS Afirmasi dan BOS Kinerja.
"Bahkan ada juga yang fiktif, " beber dia.
Dijelaskan, berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, di tahun 2020 Dana BOS Reguler untuk Maluku Tengah sebesar Rp 60.562.750.000, Dana BOS Kinerja sebesar Rp 1.680.000.000, yang diberikan untuk 28 sekolah dan Dana Bos Afirmasi Rp 3,6 miliar untuk 60 Sekolah.
Sementara tahun 2021 dengan rincian Dana BOS Reguler Rp 70.266.801.000, BOS Kinerja sebesar Rp 980 juta diberikan untuk 12 sekolah dan Dana BOS Afirmasi Rp 1 miliar untuk 25 sekolah. Sedangkan untuk tahun 2022, Dana BOS Reguler sebesar Rp 67.570.382.507 untuk 528 sekolah serta dana BOS Kinerja sebesar Rp 3.190.000.000 untuk 30 SD dan 11 SMP.
JPU membeberkan, awalnya, terdakwa Munaidi Yasin di Tahun 2020 bertemu Askam Tuasikal yang juga merupakan Penanggung Jawab Tim Manajemen dana BOS Malteng dengan terdakwa Noya untuk menawarkan pengadaan buku dari anggaran Dana BOS dan alat Peraga dari Dana DAK tahun 2020. Terdakwa Noya kemudian menyuruh terdakwa Yasin bertemu saksi Fritz Sopacua selaku Anggota (Operator) Tim Manajemen BOS Kabupaten Malteng untuk pelaksanaan pendataan, pemesanan serta penjualan buku-buku dari PT. Ambon Jaya Perdana kepada Sekolah-sekolah penerima Dana BOS.
Untuk anggaran Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi tahun 2020 terdakwa Tuasikal dan Noya tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada para Kepala Sekolah Penerima Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja. Bahkan, tanpa melalui tahapan penyusunan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) yang seharusnya dibuat dan disusun oleh Sekolah.
Keduanya menetapkan kegiatan belanja dari Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi yang diterima oleh masing-masing sekolah sebesar Rp.60 juta untuk 3 kegiatan belanja yaitu : Belanja Covid sebesar Rp.20 juta; Belanja Internet Satelit sebesar Rp.20 juta dan Multimedia Rp 20 Juta.
Tidak hanya itu, keduanya juga menentukan pihak yang akan melakukan pengadaan ketiga kegiatan belanja tersebut, yaitu PT Intan Pariwara, untuk pengadaan belanja multimedia yang merupakan kenalan dari terdakwa Tuasikal dan Noya serta PT. Ambon Jaya Perdana, milik terdakwa Yasin.
Keduanya kemudian menyuruh saksi Frits untuk menyampaikan kepada para kepala sekolah penerima Dana BOS Afirmasi dan Kinerja tahun 2020 serta melakukan pemesanan bagi sekolah-sekolah untuk belanja Covid dan Belanja Internet Satelit langsung ke PT Ambon Jaya Perdana.
Sedangkan untuk belanja multimedia, dilakukan pemesanan oleh pihak PT. Intan Pariwara. Pengurusan dana BOS seharusnya melalui akun DAPODIK sekolah. Namun karena PT. Intan Pariwara bukan merupakan perusahaan yang terdaftar dalam SIPLah sebagai perusahaan yang menjual barang multimedia sehingga pemesanan dilakukan melalui PT. Sentra Kriya Edukasi yang merupakan anak perusahaan PT Intan Pariwara serta PT Afirmasi Indonesia Online yang merupakan mitra dari PT Intan Pariwara.
“Bahwa perbuatan terdakwa Tuasikal bersama dengan Noya dan Fritzs Lukas Sopacua dengan sepengetahuan Munnaidi Yasin, dalam proses pengadaan belanja Covid, Belanja Internet Satelit dan Belanja Multimedia yang dilakukan tanpa melalui mekanisme yang harusnya dilaksanakan oleh sekolah yaitu adanya pembuatan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah, adanya pemilihan penyedia oleh sekolah serta adanya perjanjian atau SPK antara sekolah dengan Penyedia serta proses pembayaran yang dilakukan ke rekening yang tidak berhak menerima pembayaran karena bukanlah rekening yang ditentukan dalam SIPLah,” Jelas JPU
Lanjut dia, dari total belanja Covid, Belanja Internet Satelit serta belanja Multimedia sesuai dengan pesanan dan dibayarkan 100 persen. Namun, terdapat kegiatan belanja berupa Internet Satelit yang tidak diadakan dan dilakukan pemasangan oleh Munnaidi Yasin.
“Bahwa dengan adanya pembayaran yang telah diterima oleh Munaidi Yasin sebesar Rp 780 juta. Namun Internet Satelit tidak diadakan sehingga telah memperkaya Munnaidi Yasin senilai pembayaran tersebut,” ungkap JPU.
Tak sampai disitu, perbuatan ini juga berlanjut untuk anggaran 2021 dan 2022 dimana belanja Multimedia tersebut tidak pernah diadakan oleh terdakwa Munnaidi Yasin.
“Bahwa proses pengadaan barang/ belanja Multimedia yang dilakukan tanpa melalui mekanisme yang harusnya dilaksanakan oleh sekolah yaitu adanya pembuatan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah, adanya pemilihan penyedia oleh sekolah serta adanya perjanjian atau SPK antara sekolah dengan Penyedia serta proses pembayaran yang dilakukan ke rekening yang tidak berhak menerima pembayaran karena bukan merupakan rekening yang ditentukan dalam SIPLah," katanya.
Selain itu, di Tahun 2021 ada penetapan nomenklatur untuk SD dan SMP se Malteng, maka diwajibkan untuk melakukan pergantian Sampul Rapor (Laporan Pendidikan) untuk seluruh siswa sesuai dengan Nomenklatur Baru. Untuk pengadaan sampul rapor yang juga merupakan item kegiatan belanja dari dana BOS Reguler yang setiap tahunnya dianggarkan dalam RKAS sekolah sesuai dengan kebutuhan jumlah siswa baru.
Selanjutnya, sekitar bulan November 2021, melalui saksi M. Shaleh Djokdja, terdakwa mendapat perusahaan untuk pemesanan sampul rapor dengan harga yang disepakati sebesar Rp.28 ribu per buah. Demi mendapatkan keuntungan dari proses pengadaan sampul rapor tersebut, Terdakwa Tuasikal dan Noya menetapkan harga ke sekolah-sekolah sebesar Rp 85 ribu. Dengan kesepakatan Rp 70 ribu ke terdakwa Tuasikal dan Rp 15 ribu ke terdakwa Noya.
Lagi-lagi keduanya menghubungi terdakwa Yasin untuk meminjam perusahaan untuk mengadakan pengadaan rapor. Jumlah sekolah yang melakukan pemesanan sampul raport sebanyak 396 sekolah, namun khusus untuk sekolah-sekolah di Kecamatan Leihitu, harga sampul rapor yang diberikan sebesar Rp.70 ribu yang pembayarannya dilakukan melalui Baharuddin Jamalu selaku Koordinator Wilayah.
Tetapi setelah dilakukan pembayaran, terdakwa Noya meminta penambahan pembayaran dari masing-masing sekolah sebesar Rp 5 Ribu per buah.
“Bahwa total nilai pembayaran yang diterima oleh Oktovianus Noya bersama Fritzs Lukas Sopacua dari 396 sekolah sebesar Rp.3.569.675.000 untuk pemesanan 42.569 buah,” kata JPU.
Selanjutnya, dari Rp 3 Miliar tersebut, terdakwa Noya dan Fritz memberikan terdakwa Tuasikal Rp.2.979.830.000, untuk pemesanan sampul rapor sebanyak 42.569 buah dengan harga cetak Rp.70.000 per buah. Sedangkan sisanya sebesar Rp.589.845.000 dikuasai oleh Oktovianus Noya.
Menurutnya, perbuatan para terdakwa mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara dalam pengelolaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja tahun 2020 dan tahun 2021. Serta pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun 2021 dan tahun 2022 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah sebesar Rp. 3.993.294.179,94.
"Sehingga atas perbuatan itu, ke tiga terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) sebagaimana diubah dan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara" tegas JPU
Atas dakwaan JPU, Para Terdakwa beserta Penasehat Hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Sidang kemudian ditutup dan ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan Saksi-saksi dan barang bukti. (YUS)
Dapatkan sekarang