Terlibat Korupsi Command Center, Kadis Kominfo Dijebloskan ke Penjara
Kadis Kominfo dan Persandian Kota Ambon, Joy Adriaanz saat digiring ke Rutan Kelas IIA Ambon.--Istimewa.
FaizalLestaluhu
01 Dec 2023 01:10 WIT

Terlibat Korupsi Command Center, Kadis Kominfo Dijebloskan ke Penjara

AMBON,AT-Joy Rainier Adriaanz, Kepala dinas Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon, dijebloskan ke penjara setelah terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi. Adrian tidak sendiri, sebab dua orang bawahannya serta salah seorang kontraktor juga ikut digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Ambon, Kamis (30/11).

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan langsung ditahan Kejari Ambon, yakni Adrian,  Charly Tomasoa (CT) selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kota Ambon sejak Mei 2022 hingga November 2023, kemudian Henda Pesiwarissa (HP), Kabid di Dinas Kominfo dan juga sebagai Pokja Kominfo Tahun 2021 serta Yeremia Padang.

"Keempat tersangka ini ditahan karena terlibat korupsi penggunaan anggaran rutin pada Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon dan proyek pengadaan command center Pemkot Ambon tahun anggaran 2021," ungkap Adriansya,  Kepala Kejari Ambon di  Aulah Lantai II Kantor Kejari Ambon, Kamis (30/11).

Ardiansya melanjutkan, penahanan terhadap tersangka karena penyidik telah memiliki dua alat bukti.

"Penyidik punya alat bukti yang kuat sebagaimana termuat dalam pasal 184 ayat 1 KHUP menerangkan modus operanding dari keempat  tersangka ini," jelasnya.

Menurut Ardiansya,  Adrian yang menjabat sebagai Kadis dan KPA memerintahkan bendahara untuk melakukan pertanggung jawaban fiktif terhadap beberapa kegiatan yang dilakukan Kominfo.

"Ada beberapa kegiatan yang tidak sesuai dengan volume yang ada di dalam kontrak, tapi anggarannya dicairkan 100 persen," terang dia.

“Terjadi mark up kegiatan, dan mengarahkan kepada PPK kegiatan pemasangan perangkat dan peralatan command center tahun 2021, bersama Pokja Dinas Kominfo yaitu CT dan HP untuk memenangkan penyedia tertentu yaitu saudara YP dalam tender perangkat dan peralatan command center,” sambung Ardiansya.

Ardiansya menambahkan, para tersangka ini ditahan selama 20 hari kedepan. Kalau sampai pemberkasan dari penyidikan belum selesai maka akan dilanjutkan dengan penambahan waktu 40 hari penahanan.

"Kerugian negara oleh penyidik sementara mencapai Rp 500 juta lebih. Saat ini sedang dirampungkan hasil audit PKN (Perhitungan Kerugian Negara) oleh auditor pemerintah," ungkapnya.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (CAL)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai