AMBON,AT-Dua terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Golongan 1 jenis Sabu dengan berat 5 Gram, Charles Lembang alias Cooee, dan Jefri Latuni alias Jepa dituntut 10 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Ahmad Latupono dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (2/9).
Dalam tuntutannya, JPU mengatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yakni narkotika jenis sabu. Ketentuan yang dilanggar adalah pasal 132 ayat (1) Juncto pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Charles Lembang alias Cooee dan Jefri Latuni alias Jepa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan," kata Latupono.
Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan penjara. JPU juga meminta agar barang bukti berupa empat bungkus plastik bening ukuran serbuk kristal narkotika golongan I, satu buah resi paket kiriman Lion Parcel dengan penerima Lukman di Ruko Batumerah Blok C (Toko Sinjai Sejuk), Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, empat lembar kertas karbon warna hitam, dua lembar tisu warna putih, dan satu lembar kemeja batik dirampas untuk dimusnahkan.
"Para terdakwa telah melakukan perbuatan permufakatan dalam melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," tambah JPU.
Diketahui, kedua terdakwa ditangkap bersama-sama dengan terdakwa Yusli Kainama dan Lukas R. Mokiha, Zeth Simon Paais dan Alpri Mainake (masing-masing berkas terpisah), sebagai kurir Narkoba. Kedua terdakwa ditangkap pada Sabtu, (27/1) lalu sekira pukul 11.30 WIT, di Pantai Wainitu, Kelurahan Desa Wainitu Kecamatan, Nusaniwe, Kota Ambon. (Jar)
Dapatkan sekarang