Terbukti Korupsi, Mantan Bendahara BLK Ambon Dituntut 7,6 Tahun Penjara
Mantan Bendahara BLK Ambon saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ambon, kemarin. --Istimewa.
FaizalLestaluhu
15 Sep 2023 09:50 WIT

Terbukti Korupsi, Mantan Bendahara BLK Ambon Dituntut 7,6 Tahun Penjara

AMBON,AT-Sidang Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon,  terhadap perkara dugaan penyalagunaan anggaran belanja rutin berupah belanja bahan di Balai Latihan Kerja (BLK) Ambon tahun anggaran 2021, terdakwa, Leuwaradja Henderik Marthin alias Leo alias Lewa dituntut tujuh tahun enam bulan kurungan penjara.

Sidang berlangsung di Pengadian Negeri Ambon, Kamis (14/9). Jaksa Penuntut Umum, Endang Anakoda,  menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, yang merupakan bendahara Balai Pelatuhan Kerja (BLK) Ambon dengan pidana penjara selama Tujuh tahun dan Enam bulan.

Terdakwa juga dituntut pidana denda sejumlah Rp. 300.000.000 subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan. Dia pun jatuhi tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 2 Miliar.

Jika terdakwa, Leuwaradja Henderik Marthin alias Leo alias Lewa, tidak membayar uang pengganti tersebut, maka satu bulan pasca putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa, saat itu terpidana, tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun," ujar JPU, Endang Anakoda, dalam persidangan.

Dijelaskan JPU, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, dan akibat perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 27 miliar lebih.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," kata Endang. 

Menurut JPU,  terdakwa melanggar pasal 2 junto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor dalam dakwaan Primer.

Diketahui, terdakwa Leuwaradja Henderik Marthin alias Leo alias Lewa merupakan Bendaraha Pengeluaran pada Balai Latihan Kerja Ambon, dia diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Balai Latihan Kerja Ambon pada tahun 2020.

Jelang 1 tahun, tepat pada tahun 2021 Balai Latihan Ambon menerima anggaran rutin dari Kementrian Ketenagakerjaan RI yang masuk dalam Dipa Balai Latihan Kerja Ambon pada tanggal 8 Desember 2021 sebesar Rp. 27.840.050.000 miliar. 

Dari total anggaran tersebut, sesuai Realisasi belanja pada Balai Latihan Kerja Ambon tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 27.593,662.761. dengan rincian yaitu, Belanja Pengawai sebesar Rp 4.739.911.000 dengan Realisasi Rp. 4.663.687.154. selain itu Belanja Barang sebesar Rp. 18.271.436.000 dengan Realisasi Rp. 18.101.272.607. dan yang terakhir Belanja Modal sebesar Rp. 4.828.703.000 dengan Realisasi Rp. 4.828.703.000.

Namun, perbuatan terdakwa berdasarkan hasil Fakta-fakta yang terbukti dalam persidangan ditemukan fakta hukum bahwa terdakwa membuat sendiri dan memalsukan bukti-bukti pengeluaran.

Selain itu, terdakwa, juga tidak melampirkan bukti pertanggungjawaban yang sah dan membuat bukti-bukti pengeluaran dengan menaikan harga pembelanjaan tidak sesuai dengan yang sebenarnya (Markup), pada kegiatan rutin Balai Latihan Kerja Ambon tahun anggaran 2021 lalu. (ERM).

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai
Lihat Juga