Tantangan Fiskal 2026: TKD Malteng Berkurang Rp177,03 miliar
Dari kiri-kanan : Wakil DPRD, Zeth Latukarlutu, Sekda Malteng, Rakib Sahubawa, Ketua DPRD, Herry Men Carl Haurissa, Wakil Ketua DPRD Arman Mualo. Selasa (18/11). Humas Pemda Malteng.
AdminRedaksi
18 Nov 2025 19:40 WIT

Tantangan Fiskal 2026: TKD Malteng Berkurang Rp177,03 miliar

MASOHI, AT. — Pemerintah Daerah Maluku Tengah alami pengurangan besaran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp177,03 miliar, atau 11,5 persen dari tahun sebelumnya. 

Hal itu sampaikan Sekretaris Daerah (Sekda), Rakib Sahubawa saat membacakan sambutan Bupati Maluku dalam Rapat Paripurna DPRD Maluku Tengah dengan agenda penyampaian pengantar nota Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS) RAPBD Tahun Anggaran 2026.  

Paripurna berlangsung di ruang sidang utama DPRD Maluku Tengah dipimpin Ketua DPRD Maluku Tengah, Herry Men Carl Haurissa, didampingi Wakil Ketua DPRD Arman Mualo dan Zeth Latukarlutu. Selasa (18/11). 

Sahubawa menguraikan bahwa Tahun Anggaran 2026 akan menjadi periode yang penuh tantangan bagi seluruh daerah, termasuk Maluku Tengah. Hal ini terjadi akibat kebijakan Pemerintah Pusat yang melakukan penyesuaian dan pengurangan besaran Transfer ke Daerah (TKD).

“Pemerintah Pusat telah melakukan penyesuaian TKD secara nasional. Kita di Maluku Tengah juga terkena dampaknya, dan ini cukup signifikan,” jelas Sekda.

Pada 2026, Maluku Tengah mengalami pengurangan TKD sebesar Rp177,03 miliar, atau 11,5 persen dari tahun sebelumnya. Penurunan tajam ini berdampak langsung pada ruang fiskal daerah sehingga Pemkab harus melakukan penyesuaian kebijakan dan penyelarasan program.

“Kita masih memiliki tingkat ketergantungan tinggi terhadap dana transfer. Karena itu, kebijakan ini menjadi tantangan nyata bagi kita semua,” ujarnya.

Dengan kondisi tersebut, Pemerintah Daerah menetapkan target pendapatan tahun 2026 sebesar Rp1,501 triliun, termasuk proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp86,01 miliar. Adapun total belanja daerah dirumuskan sebesar Rp1,500 triliun, yang di dalamnya mencakup pembiayaan gaji PPPK dan PPPK paruh waktu.

Sekda menyebut bahwa penurunan transfer pusat mempersempit ruang fiskal untuk pembiayaan pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, hingga program prioritas daerah. Namun hal ini juga menjadi kesempatan memperkuat kemandirian fiskal.

“Kita tidak boleh berhenti pada keterbatasan. Justru kondisi ini harus menjadi momentum meningkatkan kemandirian fiskal daerah,” katanya.

Rakib mengajak seluruh jajaran pemerintah dan DPRD untuk meningkatkan PAD melalui langkah yang realistis dan inovatif. Namun ia menegaskan bahwa peningkatan PAD tidak boleh menyulitkan masyarakat.

“Upaya meningkatkan PAD tidak boleh membebani rakyat. Kebijakan kita harus adil, memberi ruang pertumbuhan, bukan justru menekan kehidupan masyarakat,” tegasnya.

Ia mendorong optimalisasi aset daerah, perbaikan tata kelola retribusi, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik yang dapat membuka peluang pendapatan baru.

Menutup penyampaiannya, Sekda menegaskan bahwa KUA–PPAS 2026 disusun untuk menghadirkan APBD yang responsif, realistis, dan berpihak pada rakyat.

“Setiap rupiah yang kita kelola harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Maluku Tengah. Dengan kemitraan yang kuat antara eksekutif dan legislatif, saya yakin kita mampu menjaga stabilitas fiskal meski dalam keterbatasan,” ujarnya.

Rakib berharap pembahasan KUA–PPAS antara Pemkab dan DPRD dapat berjalan lancar, produktif, dan tetap dalam semangat kolaborasi demi kemajuan Maluku Tengah. (Jen).

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai