Tangani 8 Kasus Selama Pilwakot, Sumimar : Hanya Satu yang Penuhi Syarat
FaizalLestaluhu
18 Dec 2024 09:23 WIT

Tangani 8 Kasus Selama Pilwakot, Sumimar : Hanya Satu yang Penuhi Syarat

AMBON,AT-Selama tahapan Pemilihan wali kota dan wakil wali kota Ambon Tahun 2024, Bawaslu Kota Ambon menangani delapan dugaan pelanggaran. Dari jumlah itu, hanya satu kasus yang mememenuhi syarat dan ditindak lanjuti bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Hal ini disampaikan Seminar Setiap Sewaktu, Anggota Bawaslu Kota Ambon, Suminar Setiati Sehwaky dalam keterangan pers yang didampingi tim Gakkumdu dari unsur kejaksaan dan kepolisian di Kantor Bawaslu Ambon, Senin (16/12/24).

Menurut Suminar, delapan pelanggaran yang dimaksud terdiri dari tiga temuan berdasarkan laporan hasil pengawasan Bawaslu Kota Ambon dan jajaran tingkat kecamatan dan kelurahan/desa, serta 5 (lima) laporan yang disampaikan masyarakat. 

Dikatakan, tiga temuan yang ditangani Bawaslu Kota Ambon. Pertama, temuan dengan nomor registrasi: 001/Req/TM/PW/Kota/31.01/X/2024.

Dugaan pelanggaran ini ditemukan oleh ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan Sirimau dengan terlapor Mohamad Tadi Salampessy sebagai calon Walikota Ambon yang melakukan kegiatan tatap muka dan dialog di Pasar Mardika dengan para pedagang di luar jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU Kota Ambon.

"Temuan tersebut statusnya dihentikan pada pembahasan kedua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Ambon, karena dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan,"jelas Sehwaky.

Kedua, temuan nomor 002/Req/TM/PW/Kota/31.01/XI/2024 dengan penemu, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Ambon. Mohamad Tadi Salampessy jadi terlapor, karena saat menyampaikan pernyataan penutup saat debat kedua calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon diduga mengandung isu suku, agama, ras dan antargolongan atau SARA dan politik identitas.

Namun lagi-lagi, status kasus tersebut dihentikan pada pembahasan Sentra Gakkumdu karena dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan. Ketiga, temuan yang terdaftar dengan nomor 003/Req/TM/PW/Kota/31.01/XII/2024.

Dugaan pelanggaran ini ditemukan  ketua dan Anggota Bawaslu Kota Ambon, dan M. Adam Rival Saihitua, Anggota KPPS 6 di TPS 42 Desa Batu Merah sebagai terlapor dengan kasus melakukan pencoblosan surat suara sisa.

Status, dari kasus tersebut terbukti sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan dan  telah ditindaklanjuti ke KPU Kota Ambon. Dalam kasus ini, Bawaslu bersama Gakkumdu akui bahwa temuan tersebut tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan, dikarenakan perbuatan terlapor tidak memenuhi 2 unsur yang diatur dalam Pasal 178B Undang-Undang 

Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yakni unsur pada waktu pemungutan suara dan melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS.

Temuan ini tidak terbukti sebagai pelanggaran administrasi pemilihan, dikarenakan perbuatan terlapor tidak memenuhi keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, bahwa temuan terbukti mengandung dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara  pemilihan.

Laporan Masyarakat

Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh masyarakat dalam keseluruhan tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Ambon Tahun 2024, terdapat 5 (lima) laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang disampaikan. 

Laporan yang diregister tidak ada. Sedangkan laporan yang tidak deregister, 5 (lima) laporan. Pertama laporan 001/PL/PW/Kota/31.01/X/2024, dengab pelapor Abdul Basir Rumagia sedangkan terlapor tidak ada, dengan peristiwa pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota No Urut 4, Jantje Wenno - Syarif Bakri Asyathri, yang terjadi pada 13 (tiga belas) titik tersebar di 5 (lima) kecamatan. Status dari laporan tersebut tidak diterima dan tidak diregister, karena pelapor tidak melengkapi laporan sebagaimana Formulir Model A.4.1 (Pemberitahuan kelengkapan Laporan). Kedua, laporan nomor 002/PL/PW/Kota/31.01/X/2024.

Pelapor: Hendrik Jonas Silooy. Terlapor: Robert Silooy, terkait Keterlibatan Ketua Saniri Negeri Amahusu dalam kampanye tatap muka pasangan “AMAN”. Status laporan tidak diterima/tidak deregister, karena penyampaian laporan telah  melebihi batas waktu yang ditentukan.
Ketiga, laporan nomor 003/PL/PW/Kota/31.01/XI/2024, dengan pelapor Henry S. Lusikooy, bertindak atas nama tim hukum pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon nomor urut 2, Bodewin Wattimena-Ely Toisutta dengan SK Nomor 001/SK/BETA PAR AMBON/IX/2024.

Terlapor pada laporan ini adalah Framy Brury Tutuhatunewa, salah satu relawan/tim pemenangan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon nomor urut 4, dengan peristiwa menggangu serta memprovokasi jalannya kampanye dari pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon Nomor Urut 2. Status laporan tidak deregister, karena syarat materil tidak terpenuhi.
Keempat, laporan 004/PL/PW/Kota/31.01/XI/2024 dengan pelapor Mohamad Tadi Salampessy. Tadi melaporkan adanya penelpon gelap, tidak dikenal yang menunjukan video porno aksi. Status laporan ini tidak diterima/tidak deregister, karena pelapor tidak melengkapi laporan  sebagaimana Formulir Model A.4.1 (Pemberitahuan kelengkapan Laporan).

Berikutnya poin kelima, laporan 005/PL/PW/Kota/31.01/XI/2024 dengan Pelapor Melky Haumahu, dan Terlapor Ketua dan anggota KPPS 09 Kelurahan Wainitu dengan peristiwa petugas KPPS tidak memberikan kesempatan kepada warga untuk memberikan  hak suara. Laporan ini tidak diterima karena pelapor tidak melengkapi laporannya.

"Delapan laporan ini yang ditangani Bawaslu dan Gakkumdu. Tujuh diantaranya tidak memenuhi syarat. Untuk peristiwa TPS 42 Bawaslu bersama Gakkumdu tetapkan sebagai pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilihan dan selanjutnya sudah direkomendasikan ke KPU. Untuk sanksi itu kewenangan KPU," tandas Sehwaky. (Wahab) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai