NAMROLE,AT-Koordinator Hukum Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pilkada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw menegaskan, sanksi pemecatan akan diberikan kepada Panwaslu tingkat kecamatan bila kedapatan tidak menindaklanjuti pelanggaran sengketa Pilkada baik antar pasangan calon maupun dengan pihak penyelenggara.
“Jadi kalau kedepatan ada yang tidak menindaklanjuti laporan sengketa Pilkada, maka Panwaslu akan diberikan surat teguran pertama, kedua, ketiga hingga sampai pada tahap pemberhentian,” tegas Ninilouw kepada pers di sela-sela kegiatan Rapat Kerja Teknis Penyelenggaraaan Sengketa Pemilihan Tahun 2024 dengan Tema Penguatan Kapasitas Penyelesaian Sengketa Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dan Pengawas Pemilih Kecamatan yang berlangsung di NAMROLE, Sabtu (24/8).
Niniouw mengatakan, dalam menghadapi pelaksanan Pilkada serentak 27 November 2024 , Devisi Penanganan Sengketa Pilkada diberi kegiatan selama 11 kali. Kegiatan ini berlangsung di semua kabupaten/kota di Maluku.
“Ini merupakan kegiatan ketiga yang kita laksanakan di Kabupaten Buru Selatan. Pertama kegiatan berlangsung di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) selanjutnya di Kabupaten Buru. Setelah dari sini, kita keliling ke kabupaten/kota yang lain,” sebutnya .
Tujuan dari kegiatan ini, sebut Ninilouw, adalah didesain untuk meningkatkan kapasitas khususnya dibidang penyelesaian sengketa Pilkada antara peserta yang sifatnya non ajudifikasi atau tidak ada sidang.
“Penyelesaiannya juga butuh waktu yang cepat yakni 2 x 24 jam. Olehnya itu teman-teman dari Panwascam disiapkan untuk hal tersebut,” ujarnya.
Khusus untuk Kabupaten Buru dan Buru Selatan, lanjut Ninilouw, kita menghadirkan Devisi Penanganan Penyelenggaraan dan Penyelesaian Sengketa Pilkada dari 11 Kabupaten/kota lain.
“Karena dalam beberapa waktu kedepan yakni pada 27, 28 dan 29 Agustus akan ada pendaftaran pasangan calon kepada daerah, yang bidangnya ada di penyelesaian sengketa,” terangya.
Ninilouw menuturkan, pihaknya akan berusaha untuk mengikutkan semua devisi yang menangani penyelesaian sengketa Pilkada terutama antar paslon untuk ada dalam kegiatan ini.
“Kita berharap teman-teman jajaran di bawah Panwascam seluruh kabupaten/kota terutama devisi penanganan sengketa Pilkada dapat memahami apa yang menjadi kewenangannya di bidang penyelesaian sengketa, antar peserta dengan peserta. Ini harapannya,” kata Ninilouw.
Ninilouw menjelaskan, penyelesaian sengketa antar peserta berdasarkan dua aturan.
“Ada penyelesaian sengketa antar peserta dengan penyelenggara. Jadi pihak termohon atau terlapor itu, selaku KPU. Kalau antar peserta dengan peserta itu maksudnya peristiwa yang terjadi antar peserta calon pasangan A dan calon pasangan B. biasanya ada hal yang merugikan pasangan calon sehingga dia mengajukan permohonan sengketa. Karena wilayahnya luas, maka kewenangannya itu sampai di teman-teman Panwascam yang ada di tingkat kecamatan,”terangnya.
Ditanya terkait sanksi yang diberikan untuk Panwascam bila tidak menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat? Ninilouw menegaskan, prinsipnya Panwaslu tidak boleh menolak laporan.
“Siapapun yang menyampaikan laporan harus diproses. Seperti apa hasil prosesnya, nanti setelah di proses. Tetapi prinsip awal tidak boleh ada penolakan terhadap laporan. Nanti akan dilihat itu bersifat formil atau materil itu soal nanti, tetapi harus di tindaklanjuti. Bila ada laporan yang tidak ditindalanjuti, maka ada sanksinya berupa teguran hingga tingkat pemecatan,”ingatnya menutup pembicaraan.
Sementara itu Kordiv Penanganan Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa Pilkada Kabupaten Buru Selatan, Nikson Nurlatu mengapresiasi sungguh kegiatan yang dilakukan Bawaslu Maluku.
“Kita memberikan aparesiasi yang sungguh terkait dengan kegiatan ini,”ungkapnya.
Nurlatu berharap, semua Panwaslu tingkat kecamatan dapat mengikuti dengan sungguh kegiatan ini.
“Saya kira ini kegiatan yang sangat baik sehingga harus diikuti dengan baik semua materinya, karena berkaitan langsung dengan cara menyelesaikan sengketa Pilkada yang tahapannya saat ini akan ada dalam proses pendaftaran,’kuncinya. (Edy)
Dapatkan sekarang