Tak Tindaklanjuti Laporan Sengketa Pilkada, Panwascan Bisa Dipecat
Rapat Kerja Teknis Penyelenggaraaan Sengketa Pemilihan Tahun 2024 dengan Tema Penguatan Kapasitas Penyelesaian Sengketa Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dan Pengawas Pemilih Kecamatan yang berlangsung di Grand Apris Hotel Sabtu (24/8) . --Edy/AT.
FaizalLestaluhu
24 Aug 2024 22:01 WIT

Tak Tindaklanjuti Laporan Sengketa Pilkada, Panwascan Bisa Dipecat

NAMROLE,AT-Koordinator Hukum Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian  Sengketa   Pilkada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw menegaskan, sanksi   pemecatan akan diberikan kepada Panwaslu tingkat kecamatan  bila kedapatan tidak menindaklanjuti pelanggaran sengketa  Pilkada baik antar pasangan calon maupun  dengan pihak penyelenggara. 

“Jadi kalau kedepatan ada yang tidak menindaklanjuti  laporan sengketa Pilkada,  maka  Panwaslu akan diberikan surat teguran pertama, kedua, ketiga hingga sampai pada tahap pemberhentian,” tegas Ninilouw kepada pers di sela-sela  kegiatan Rapat Kerja Teknis  Penyelenggaraaan Sengketa Pemilihan Tahun 2024  dengan Tema Penguatan Kapasitas Penyelesaian Sengketa Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dan Pengawas Pemilih Kecamatan  yang berlangsung di NAMROLE, Sabtu (24/8).  

Niniouw mengatakan, dalam menghadapi pelaksanan Pilkada serentak 27 November 2024 , Devisi Penanganan Sengketa Pilkada diberi  kegiatan selama 11 kali. Kegiatan ini berlangsung di semua kabupaten/kota di Maluku.  

“Ini merupakan kegiatan ketiga yang kita laksanakan di  Kabupaten Buru Selatan. Pertama kegiatan berlangsung di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) selanjutnya  di Kabupaten Buru. Setelah dari sini, kita   keliling ke  kabupaten/kota yang lain,” sebutnya . 

Tujuan dari kegiatan ini, sebut Ninilouw,  adalah  didesain untuk meningkatkan kapasitas khususnya dibidang penyelesaian sengketa Pilkada antara peserta  yang sifatnya non  ajudifikasi atau tidak ada sidang.

“Penyelesaiannya juga butuh  waktu yang cepat yakni 2 x 24 jam.  Olehnya itu teman-teman dari Panwascam  disiapkan untuk hal tersebut,” ujarnya.

Khusus untuk Kabupaten  Buru dan Buru Selatan, lanjut Ninilouw, kita menghadirkan Devisi   Penanganan Penyelenggaraan dan Penyelesaian Sengketa Pilkada dari 11 Kabupaten/kota  lain. 

“Karena  dalam  beberapa waktu kedepan yakni pada 27, 28 dan 29 Agustus  akan ada pendaftaran  pasangan calon kepada daerah,  yang   bidangnya ada di penyelesaian sengketa,” terangya. 

Ninilouw menuturkan, pihaknya akan berusaha untuk mengikutkan semua devisi yang menangani  penyelesaian sengketa Pilkada terutama antar paslon  untuk ada dalam kegiatan ini.

“Kita berharap teman-teman jajaran di bawah Panwascam seluruh kabupaten/kota terutama devisi penanganan sengketa Pilkada dapat memahami apa  yang  menjadi kewenangannya di bidang penyelesaian sengketa, antar peserta dengan peserta.  Ini harapannya,” kata Ninilouw.

Ninilouw menjelaskan, penyelesaian sengketa antar peserta berdasarkan dua aturan.

“Ada penyelesaian sengketa antar peserta dengan penyelenggara. Jadi pihak termohon atau terlapor  itu, selaku KPU. Kalau antar peserta dengan peserta itu  maksudnya peristiwa yang terjadi antar  peserta  calon pasangan A dan calon pasangan B.  biasanya ada hal yang merugikan pasangan calon sehingga dia mengajukan permohonan sengketa.   Karena wilayahnya luas, maka kewenangannya itu sampai di teman-teman Panwascam  yang ada di tingkat kecamatan,”terangnya. 

Ditanya  terkait  sanksi  yang diberikan untuk  Panwascam bila tidak menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat?  Ninilouw menegaskan, prinsipnya Panwaslu tidak boleh menolak laporan.

“Siapapun yang menyampaikan laporan harus diproses.  Seperti apa hasil prosesnya, nanti setelah di proses. Tetapi prinsip awal tidak boleh ada penolakan terhadap laporan.  Nanti akan dilihat itu bersifat formil atau materil itu soal nanti, tetapi harus di tindaklanjuti.  Bila ada laporan yang tidak ditindalanjuti, maka ada sanksinya  berupa teguran hingga tingkat pemecatan,”ingatnya menutup pembicaraan. 

Sementara itu Kordiv Penanganan Penyelenggaraan  Penyelesaian Sengketa Pilkada Kabupaten Buru Selatan, Nikson Nurlatu mengapresiasi sungguh kegiatan yang dilakukan Bawaslu  Maluku.

“Kita memberikan aparesiasi yang sungguh terkait dengan kegiatan  ini,”ungkapnya.

Nurlatu  berharap, semua Panwaslu tingkat kecamatan dapat mengikuti dengan sungguh kegiatan ini.

“Saya kira ini kegiatan yang sangat baik sehingga harus diikuti dengan baik semua materinya, karena berkaitan langsung dengan cara menyelesaikan sengketa Pilkada yang tahapannya saat ini akan ada dalam proses pendaftaran,’kuncinya. (Edy) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai